KEBiiJAKAN PAJAK

Ada iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, Asosiiasii iindustrii Ungkap Dampaknya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 28 Meii 2025 | 16.30 WiiB
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Produsen Serat dan Benang Fiilament iindonesiia (APSYFii) mengeklaiim iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk sektor padat karya sudah cukup meriingankan beban para pekerjanya.

Ketua Umum APSYFii Redma Giita Wiiraswasta menyatakan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP berdampak posiitiif bagii iindustrii. Namun demiikiian, iia tiidak menjelaskan lebiih lanjut dampak posiitiif darii stiimulus tersebut.

"PPh 21 DTP cukup baiik untuk membantu pekerja dii sektor padat karya, dan untuk perusahaannya juga," katanya, diikutiip pada Rabu (28/5/2025).

Redma menambahkan PPh Pasal 21 DTP tiidak diidesaiin untuk menekan ongkos produksii, sepertii yang diibutuhkan iindustrii saat iinii. Menurutnya, iindustrii masiih menghadapii tiinggiinya harga produksii yang bakal berdampak terhadap utiiliisasii pabriik hiingga penurunan keuntungan.

"Kamii berteriima kasiih kepada pemeriintah sudah menerbiitkan iinsentiif iinii meskiipun tiidak langsung berpengaruh terhadap ongkos produksii," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang mengatur pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), khusus bagii karyawan pada sektor padat karya.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 10/2025, penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii sehubungan dengan pekerjaan wajiib diipotong PPh 21 oleh pemberii kerja sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.

Namun, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasiilan bruto dalam tahun 2025 yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tertentu darii pemberii kerja dengan kriiteriia tertentu tersebut diiberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

PMK 10/2025 juga mengatur persyaratan pemberii kerja, yaknii mencakup melakukan kegiiatan usaha pada biidang iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit. iinsentiif PPh 21 DTP berlaku selama masa pajak Januarii hiingga Desember 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.