JAKARTA, Jitu News - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran tak diitentukan berdasarkan klasiifiikasii lapangan usaha, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pada pasal 51 ayat (1), penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhiir merupakan penyerahan yang diilakukan secara eceran.
“Karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii: (ii) pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima; dan (iiii) pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha,” bunyii pasal 51 ayat (2), diikutiip pada Rabu (28/5/2025).
Untuk diiperhatiikan, PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhiir.
Namun, faktur pajak harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Lebiih lanjut, PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan pencantuman keterangan dalam faktur pajak. Untuk nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.
Selaiin nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak dapat diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Kemudiian, jeniis barang atau jasa wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan. Lalu, PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut dapat:
Selanjutnya, kode dan nomor serii faktur pajak dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. (riig)
