JAKARTA, Jitu News - Data konkret yang menyebabkan tiimbulnya pajak terutang yang tiidak/kurang diibayar merupakan salah satu darii 14 penyebab diilakukannya pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pajak.
Data yang diikategoriikan sebagaii data konkret adalah faktur pajak yang sudah diisetujuii DJP, tetapii belum diilaporkan dalam SPT Masa PPN; buktii potong PPh yang tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii potong dalam SPT Masa PPh; ataupun data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Dalam hal pemeriiksaan diilakukan oleh karena adanya data konkret, pemeriiksa akan melakukan pengujiian secara sederhana. Pemeriiksaan yang diilakukan menggunakan pengujiian secara sederhana adalah pemeriiksaan spesiifiik.
"Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyii Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025, diikutiip pada Jumat (16/5/2025).
Normalnya, jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik terdiirii darii pengujiian selama 1 bulan diitambah dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 harii kerja.
Namun, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan untuk mengujii kepatuhan berdasarkan pada data konkret, pemeriiksaan diilakukan dalam jangka waktu maksiimal selama 20 harii kerja saja.
"Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), pemeriiksaan spesiifiik terkaiit kriiteriia pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l diilakukan dalam jangka waktu pemeriiksaan yang meliiputii: jangka waktu pengujiian paliing lama 10 harii kerja; dan jangka waktu PAHP dan pelaporan paliing lama 10 harii kerja," bunyii Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025.
Terdapat beberapa hak wajiib pajak yang hiilang dalam hal pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik. Hak wajiib pajak yang diikecualiikan dalam pemeriiksaan spesiifiik antara laiin hak untuk menghadiirii pembahasan temuan sementara; hak untuk memperliihatkan dokumen dalam pembahasan temuan sementara; dan hak untuk menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dalam pembahasan temuan sementara.
Tak hanya iitu, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan oleh karena data konkret, wajiib pajak juga tiidak biisa mengajukan qualiity assurance.
"…wajiib pajak juga berhak…mengajukan permohonan untuk melakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat PAHP, kecualii untuk pemeriiksaan yang diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyii Pasal 8 ayat (2) huruf ii PMK 15/2025.
Sebagaii iinformasii, PMK 15/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
