JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu meniilaii dampak darii pelaksanaan reformasii struktural dan fiiskal baru akan terasa pada kuartal iiii/2025.
Anggiito mengatakan salah satu tujuan darii pelaksanaan reformasii adalah mendorong pertumbuhan ekonomii. Namun, efek darii reformasii tersebut tiidak biisa diirasakan secara iinstan.
"Memang belum keliihatan [dampaknya] kalau kiita liihat. Kuartal ii/2025 jangan diiliihat sebagaii ukuran. Mudah-mudahan kuartal iiii/2025 biisa scaliing up, biisa eksponensiial pertumbuhannya. Harapan kiita dengan hasiil-hasiil darii reform sudah keliihatan," katanya dalam acara KAGAMA Leaders Forum 2025, diikutiip pada Kamiis (15/5/2025).
Anggiito mengatakan pemeriintah melaksanakan reformasii struktural dengan memperbaiikii kebiijakan yang antara laiin berkaiitan dengan iinvestasii. Miisal, pemeriintah membentuk Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) untuk menariik lebiih banyak iinvestasii.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga melakukan reformasii fiiskal untuk menjaga keberlanjutan APBN. Soal pendapatan negara, ada reformasii perpajakan melaluii penerapan coretax admiiniistratiion system.
Diia mengakuii coretax system pada awal penerapannya memang belum sempurna sehiingga banyak diikeluhkan wajiib pajak. Kendala pada penerapan coretax system bahkan menyebabkan pengumpulan pajak pada kuartal ii/2025 belum optiimal.
Seiiriing dengan langkah perbaiikan coretax system yang diilaksanakan, kiinerja peneriimaan negara diiyakiinii akan menguat pada kuartal iiii/2025. Dengan demiikiian, postur APBN secara keseluruhan juga akan terjaga baiik.
"Kalau kiita liihat Januarii-Februarii memang agak scary, tetapii kalau kiita liihat Maret-Apriil sudah mulaii piick up," ujarnya.
Anggiito menambahkan penerapan coretax system bertujuan menyederhanakan berbagaii proses biisniis dii biidang pajak sehiingga meniingkatkan kepastiian bagii wajiib pajak. Kepastiian iinii antara laiin tecermiin darii penyesuaiian ketentuan restiitusii diipercepat dengan coretax system.
Sejak 1 Januarii 2025, peneliitiian dan valiidasii restiitusii PPN hiingga Rp5 miiliiar kiinii sudah diilaksanakan secara otomatiis menggunakan coretax system. (diik)
