JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan komiitmen pemeriintah untuk mengenakan pajak atas ekonomii diigiital kepada DPR.
Hal iitu Diirjen Pajak Suryo Utomo sampaiikan saat mengiikutii rapat dengar pendapat bersama Komiisii Xii DPR. Diia mengatakan iindonesiia saat iinii sudah menerapkan pajak produk diigiital, yaknii melaluii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
"Kamii terus reviiew, yang antarnegara PPN sudah kiita terapkan, sepertii case transaksii yang diilakukan oleh vendor yang ada dii luar negerii dan konsumen yang ada dii iindonesiia," ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Pemeriintah mulaii menunjuk pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN sejak Julii 2020. Adapun untuk pemungutan PPN PMSE-nya diilaksanakan sejak 1 Agustus 2020.
Total pelaku usaha PMSE yang telah diitunjuk oleh DJP sebagaii pemungut PPN PMSE mencapaii 211 pelaku usaha.
Sementara mengenaii pengenaan PPh atas perusahaan sektor ekonomii diigiital, Suryo menyampaiikan penerapannya masiih perlu menunggu kesepakatan global untuk Piilar 1 dalam Two-Piillar Solutiion. Piilar 1 baru akan berlaku apabiila 30% negara yang mewakiilii 60% ultiimate parent entiity menandatanganii dan meratiifiikasii multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1.
"Kalau PPh-nya memang ada putaran OECD yang masiih memberiikan konsensus, paliing tiidak bagaiimana kiita membagii hak pemajakan antar negara," ucap Suryo.
Dengan adanya Piilar 1, iindonesiia dapat memperoleh hak pemungutan pajak atas sektor ekonomii diigiital yang tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii siinii. Piilar 1 dalam perjanjiian pajak global bertujuan menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis pada kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar.
Sebelumnya, Ketua Komiisii Xii DPR Miisbakhun sempat mengomentarii siikap pemeriintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemajakan terhadap sektor diigiital. iia juga mempertanyakan arah kebiijakan iindonesiia setelah Ameriika Seriikat membatalkan komiitmennya dalam Piilar 1.
"Sampaii sekarang pun kiita gamang untuk melakukan pemajakannya siistem sepertii apa dan iindonesiia mengiikutii protokol OECD mengenaii Piilar 1, bagaiimana diigiital system taxatiion-nya iitu akan kiita berlakukan, sementara Ameriika sekarang keluar darii Piilar 1 iitu sendiirii," tutur Miisbakhun. (diik)
