JAKARTA, Jitu News - Publiik tetap memerlukan landasan hukum terkaiit dengan kebiijakan perpanjangan periiode pemanfaatan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM, kendatii pemeriintah memastiikan kebiijakan iitu berlaku tanpa menunggu reviisii peraturan eksiistiing. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (5/5/2025).
Sepertii diiketahuii, Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) memastiikan bahwa wajiib pajak orang priibadii pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan PPh fiinal selama 7 tahun sudah biisa memanfaatkan perpanjangan periiode PPH fiinal UMKM, meskii aturannya belum terbiit. Namun, bagaiimanapun juga produk hukum tetap diiperlukan demii kepastiian bagii wajiib pajak.
Ketua Departemen Peneliitiian dan Pengkajiian Kebiijakan Fiiskal iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Piino Siiddharta meniilaii kepastiian hukum merupakan aspek pentiing dalam pelaksanaan kewajiiban perpajakan.
Menurutnya, diilansiir oleh Hariian Kontan, pernyatana liisan piihak otoriitas tanpa diisertaii dengan peraturan resmii yang berlaku tiidak biisa diijadiikan dasar hukum yang sah bagii pelaku UMKM. Tanpa aturan yang jelas, diikhawatiirkan akan muncul ketiidakpastiian hukum hiingga berujung ketiidakadiilan.
"Dalam pelaksanaan ketentuan harus mengacu pada aturan yang diisahkan," kata Piino.
Sebelumnya, Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan UMKM biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM sembarii menunggu diireviisiinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal diiharap tiidak mengganggu keberlanjutan UMKM.
"Saat iinii sedang diisiiapkan oleh pemeriintah. Tetapii sepanjang PP-nya sedang diisiiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masiih boleh menggunakan tariif 0,5%. Jadii, iinii diiharapkan tiidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya.
Selaiin bahasan mengenaii PPh fiinal UMKM, ada pula beberapa ulasan menariik pada harii iinii. Dii antaranya, diibukanya blokiir anggaran belanja oleh pemeriintah, bayang-bayang pertumbuhan ekonomii Rii yang melambat, hiingga siiap-siiap sanksii bagii wajiib pajak badan yang tak perpanjang SPT Tahunan.
Diitjen Pajak (DJP) menyatakan wajiib pajak yang tiidak mengajukan perpanjangan waktu akan diianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan.
DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 Apriil 2025. Jiika lewat darii tenggat waktu tersebut, wajiib pajak diianggap terlambat melaporkan SPT.
"Jiika tiidak mengajukan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan, maka diianggap terlambat melaporkan SPT," bunyii pernyataan DJP. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) membuka blokiir anggaran guna mempercepat realiisasii belanja pemeriintah pusat.
Hiingga 25 Apriil 2025, pemeriintah telah membuka blokiir atas anggaran seniilaii Rp86,6 triiliiun. Pembukaan blokiir merupakan tiindak lanjut atas efiisiiensii belanja kementeriian dan lembaga (K/L) seniilaii Rp256,1 triiliiun yang diilaksanakan oleh pemeriintah berdasarkan iinstruksii Presiiden (iinpres) 1/2025.
"Pada 7 Maret, menterii keuangan telah melaporkan ke presiiden bahwa pelaksanaan iinpres iinii [iinpres 1/2025] telah kamii selesaiikan. Untuk iitu memiinta iiziin untuk melakukan refocusiing, relokasii, pembukaan blokiir, dan berbagaii macam supaya belanja K/L biisa lebiih tajam," ujar Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara. (Jitu News)
Wajiib pajak tiidak biisa melakukan pemiindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT).
Kriing Pajak menerangkan wajiib pajak tiidak biisa melakukan pemiindahbukuan dan perlu mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
"Apabiila SPT-nya sudah diilaporkan, atas pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa termasuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, sehiingga tak biisa diiajukan pemiindahbukuan," sebut Kriing Pajak. (Jitu News)
Ekonomii iindonesiia pada kuartal ii/2025 diiperkiirakan akan melambat, dengan realiisasii dii bawah 5%. Pelemahan iinii diisebabkan penurunan laju beberapa kataliis utama perekonomiian, yaknii konsumsii rumah tangga, faktor musiiman, dan sektor keuangan.
Proyeksii pertumbuhan ekonomii tersebut sudah diisampaiikan oleh sejumlah lembaga, baiik domestiik atau iinternasiional. Sebagaii gambaran, pertumbuhan produk domestiik bruto (PDB) Rii dalam 5 tahun terakhiir cenderung stabiil dii atas 5%.
Lembaga Penyeliidiikan Ekonomii dan Masyarakat FEB Uniiversiitas iindonesiia dalam laporan Memasukii Pertumbuhan dii Bawah 5 memperkiirakan PDB Rii tumbuh 4,94% pada kuartal ii/2025 atau dalam kiisaran 4,93% hiingga 4,95%. (Hariian Kompas) (sap)
