PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meteraii Biisa secara Jabatan, Begiinii Kriiteriianya

Redaksii Jitu News
Rabu, 30 Apriil 2025 | 17.00 WiiB
Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak dapat melakukan penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 78/2024.

Pemungut bea meteraii adalah piihak yang wajiib memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu darii piihak yang terutang, menyetorkan bea meteraii ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii ke DJP.

“Wajiib pajak biisa diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak. Kriiteriia pemungut bea meteraii biisa diicek pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (30/4/2025).

Merujuk pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024, terdapat 3 kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii. Pertama, memfasiiliitasii penerbiitan dokumen tersebut berupa surat berharga berupa cek dan/atau biilyet giiro.

Kedua, menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan dokumen tertentu berupa dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Ketiiga, menerbiitkan dan/atau memfasiiliitasii penerbiitan Dokumen sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d PMK 78/2024 dengan jumlah tertentu berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak.

Dokumen yang diimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf c iialah surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya.

Sementara iitu, dokumen yang diimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf d iialah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan.

Penetapan pemungut bea meteraii secara jabatan diilakukan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau hasiil peneliitiian admiiniistrasii sesuaii dengan data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP, termasuk data dan/atau iinformasii yang diiperoleh darii kegiiatan ekstensiifiikasii bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut bea meteraii.

Untuk diiperhatiikan, penetapan pemungut bea meteraii secara jabatan tersebut diilakukan dengan menerbiitkan surat penetapan pemungut bea meteraii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.