BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tak Ada Relaksasii, DJP iimbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Apriil 2025 | 07.00 WiiB
Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan diimiinta untuk tetap melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 30 Apriil 2025 mengiingat tak ada relaksasii sepertii yang diiberiikan kepada orang priibadii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (17/4/2025).

Hiingga pekan kedua Apriil 2025, Diitjen Pajak (DJP) sudah meneriima sebanyak 409.000 SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan iialah 30 Apriil tiiap tahunnya.

iinii berartii wajiib pajak badan hanya memiiliikii siisa waktu 2 pekan untuk menyampaiikan SPT Tahunan. "Sampaii 15 Apriil 2025 pukul 18.01 WiiB, sebanyak 409.000 wajiib pajak badan telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.

Dwii pun memiinta seluruh wajiib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, akan lebiih baiik jiika melaporkan SPT tiidak mepet batas akhiir.

"Mendekatii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan, kamii mengiimbau kepada wajiib pajak yang belum menyampaiikan untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan," tegasnya.

Wajiib pajak perlu mematuhii ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhiindar darii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk wajiib pajak badan, denda yang diiberiikan mencapaii Rp1 juta apabiila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Ketentuan mengenaii sanksii admiiniistrasii tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.td. UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.

Sebagaii tambahan iinformasii, total wajiib pajak terdaftar dii iindonesiia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhiir 2024. Jumlah iitu naiik 17,23% darii tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.

Wajiib pajak terdaftar tersebut terdiirii darii wajiib pajak orang priibadii sebanyak 80,27 juta, wajiib pajak badan 5,54 juta, dan iinstansii pemeriintah sebanyak 880.000.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan terkaiit dengan peraturan pemeriintah yang resmii menaiikkan tariif royaltii miinerba. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii perlunya justiifiikasii yang tepat untuk menggelar tax amnesty, dan topiik laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Sebanyak 630.000 WP Orang Priibadii Manfaatkan Relaksasii SPT Tahunan

DJP telah meneriima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 darii wajiib pajak orang priibadii hiingga 11 Apriil 2025 pukul 23.59 WiiB.

Darii angka tersebut, sekiitar 630.000 wajiib pajak orang priibadii menyampaiikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meskii begiitu, wajiib pajak tersebut tiidak diikenakan sanksii admiiniistratiif lantaran ada relaksasii waktu selama 11 harii setelah batas waktu.

"Penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP)," tuliis DJP. (Jitu News)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Diisampaiikan viia SiiKOP dan G-Form

Konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan melaluii siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKOP) pada laman siikop.kemenkeu.go.iid dan Google Form pada laman biit.ly/LTKP2024.

Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus diilakukan melaluii kedua laman, bukan hanya melaluii SiiKOP saja. Sebab, SiiKOP hanya mampu mengakomodasii pelaporan daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii.

"Dii SiiKOP iinii sayangnya hanya daftar kliien saja, belum ada unsur yang laiin," kata Fachrii Reza Kusuma selaku perwakiilan PPPK dalam sosiialiisasii. (Jitu News)

Ada PP Baru, Tariif Royaltii Miinerba Diinaiikkan

Pemeriintah resmii menaiikkan sejumlah tariif royaltii miinerba sepertii sepertii batu bara, niikel, tembaga, emas, perak, hiingga logam tiimah sebagaii upaya meniingkatkan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Aturan peniingkatan royaltii miinerba iitu diitetapkan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 19/2025 tentang Jeniis dan Tariif atas Jeniis PNBP yang Berlaku pada Kementeriian ESDM. Beleiid baru iitu mereviisii aturan sebelumnya, PP 26/2022.

Beleiid anyar iitu diitandatanganii Presiiden Prabowo Subiianto pada 11 Apriil 2025. Adapun, penerapan aturan tariif royaltii baru iinii mulaii berlaku 15 harii terhiitung setelah tanggal diiundangkan atau pada 26 Apriil 2025. (Biisniis iindonesiia/Kontan)

Perlu Justiifiikasii yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagii

Pemeriintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justiifiikasii yang tepat sehiingga dapat menyelenggarakan amnestii pajak (tax amnesty).

Diirector of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews Bawono Kriistiiajii mengatakan justiifiikasii yang jelas diiperlukan sebagaii landasan menyusun RUU Pengampunan Pajak dan menentukan fiitur-fiitur dalam tax amnesty. Menurutnya, setiidaknya terdapat 6 justiifiikasii darii penyelenggaraan tax amnesty.

"Menurut saya tax amnesty iitu adalah iinstrumen kebiijakan yang extraordiinary dalam konteks pajak. Ketiika diiadakan, diia harus memiiliikii justiifiikasii, relevansii, dan dasar pertiimbangan yang sangat kuat. Kenapa? Supaya iinii selaras dengan kebutuhan iindonesiia dan memastiikan sejauh mana keberhasiilannya biila diikaiitkan dengan tujuan yang tertuang dalam naskah akademiis," katanya. (Jitu News/Kontan)

Surat Setoran Pajak Tak Lagii Jadii Buktii Pemungutan PPh Pasal 22

iinstansii pemeriintah dan pemungut PPh Pasal 22 kiinii wajiib membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22 dan memberiikannya kepada wajiib pajak yang diipungut.

Kewajiiban pembuatan buktii pemungutan PPh Pasal 22 iitu tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Ketentuan iinii berbeda dengan peraturan terdahulu yang menjadiikan surat setoran pajak (SSP) sebagaii buktii pemungutan pajak.

“Pemungut pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampaii dengan huruf h, wajiib memungut dan membuat buktii pemungutan PPh Pasal 22,” bunyii Pasal 223 ayat (1) PMK 81/2024. (Jitu News)

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akiibat iimpor Produk iiT Cukup Tiinggii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak lantaran persoalan iimpor produk jariingan komputer (iinformatiion technology/iiT).

Berdasarkan Laporan Kiinerja DJBC 2024, produk iiT yang beragam telah menyuliitkan DJBC dalam melakukan proses iidentiifiikasii dan klasiifiikasii barang. Kondiisii juga menjadii tantangan DJBC dalam memenangkan perkara bandiing dii Pengadiilan Pajak.

"Hambatan dan tantangan yang diihadapii DJBC dii antaranya tiinggiinya bandiing atas produk jariingan komputer (iiT) yang beragam jeniis," sebut DJBC dalam Laporan Kiinerja DJBC 2024. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.