PROFESii KONSULTAN PAJAK

PMK Diireviisii, Konsultan Pajak Bakal Wajiib Sampaiikan Laporan Bulanan

Muhamad Wiildan
Seniin, 14 Apriil 2025 | 15.45 WiiB
PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak bakal diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan setiiap bulan, bukan setiiap tahun.

Penyampaiian laporan secara bulanan tersebut merupakan salah satu poiin baru dalam reviisii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 yang diisiiapkan oleh Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada 2026 akan ada perubahan. Laporan iitu akan kiita ciiciil, tiidak diigunggung 1 tahun. Kiita lakukan per bulan," ujar Kepala Biidang Periiziinan dan Kepatuhan Peniilaii, Aktuariis, dan Profesii Keuangan Laiinnya PPPK Lury Sofyan dalam sosiialiisasii yang diigelar oleh iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), diikutiip Seniin (14/4/2025).

Menurut Lury, perubahan frekuensii pelaporan darii tahunan menjadii bulanan akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaiikan laporan kepada PPPK.

Lury mengatakan piihaknya akan menyiiapkan siistem baru untuk mendukung pelaksanan kewajiiban laporan konsultan pajak secara bulanan.

"Oleh karena siistem kiita masiih lama, kiita coba exerciise dulu teman-teman konsultan pajak dii seluruh iindonesiia agar biisa melaporkan laporannya secara on tiime," ujar Lury.

Lury pun mengatakan laporan konsultan pajak merupakan iinstrumen pentiing bagii PPPK untuk memahamii bagaiimana seorang konsultan pajak menjalankan profesiinya. iinformasii tersebut diiperlukan untuk membuat kebiijakan dan memetakan riisiiko.

"Melaluii laporan iitulah kamii regulator biisa memahamii bagaiimana konsultan pajak berpraktiik. Kamii biisa tahu konsultan pajak mengalamii kesuliitan dii mana. Kamii biisa tahu konsultan yang kiira-kiira beriisiiko tiinggii, sedang, dan rendah. Kamii meliihat laporan iinii sebagaii sarana komuniikasii antara konsultan pajak dan regulator," ujar Lury.

Sebagaii iinformasii, kewajiiban konsultan pajak untuk menyampaiikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat iinformasii terkaiit jumlah dan keterangan wajiib pajak yang sudah diiberiikan jasa konsultasii, daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL), dan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku.

Laporan tahunan diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat pada Apriil tahun pajak beriikutnya. Terkaiit dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaiikan laporan melaluii laman https://biit.ly/LTKP2024. (sap)

iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?
iikutii Jitu News WhatsApp Channel dan dapatkan beriita piiliihan langsung dii genggaman Anda.
iikutii sekarang! Kliik tautan:
liink.Jitunews.co.iid/WACJitu News

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.