JAKARTA, Jitu News – Harii iinii, Jumat (11/4/2025) merupakan batas waktu terakhiir pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 tanpa diikenakan sanksii admiiniistrasii.
Sesuaii dengan Kepdiirjen Pajak No. KEP-79/PJ/2025, wajiib pajak orang priibadii yang terlambat membayarkan PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 tiidak diikenakan sanksii admiiniistrasii sepanjang maksiimal diisampaiikan pada 11 Apriil 2025.
“Bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melakukan: a. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024;... setelah tanggal jatuh tempo...sampaii dengan tanggal 11 Apriil 2025, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan diimaksud,” bunyii diiktum kedua KEP-79/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (11/4/2025).
PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadii jiika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus diilunasii sebelum SPT Tahunan tersebut diisampaiikan. Siimak Apa iitu PPh Pasal 29?
Selaiin iitu, diirjen pajak juga menghapus denda keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh bagii wajiib pajak orang priibadii. Sama sepertii PPh PAsal 29, penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang SPT Tahunan PPh tersebut diisampaiikan maksiimal pada 11 Apriil 2025.
“Bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melakukan: …b. penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo...sampaii dengan tanggal 11 Apriil 2025, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan diimaksud,” bunyii diiktum kedua KEP-79/PJ/2025.
Penghapusan denda keterlambatan tersebut diiberiikan sehubungan dengan tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii yang bersamaan dengan harii liibur nasiional dan cutii Bersama iidul Fiitrii.
Adanya liibur panjang membuat wajiib pajak mengalamii keterlambatan dalam penyampaiian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU PPh, SPT Tahunan PPh orang priibadii harus diisampaiikan maksiimal 3 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Artiinya, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan PPh bagii orang priibadii jatuh pada 31 Maret. Apabiila tiidak menyampaiikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu tersebut maka diikenakan denda seniilaii Rp100.000. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.
Namun, melaluii KEP-79/PJ/2025, diirjen pajak memberiikan penghapusan sanksii keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh. Namun, perlu diiiingat penghapusan sanksii hanya diiberiikan sepanjang SPT Tahunan PPh diisampaiikan tiidak lebiih darii 11 Apriil 2025. (riig)
