PENAGiiHAN pajak liintas negara telah lama diikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan iindonesiia. iindonesiia sudah memiiliikii dasar hukum yang jelas untuk bekerja sama dengan negara atau yuriisdiiksii miitra dalam melakukan penagiihan pajak secara iinternasiional.
Kolaborasii tersebut diilandasii semangat pertukaran iinformasii dan kerja sama perpajakan global yang terus berkembang. Dalam konteks iindonesiia, terdapat 3 regulasii utama yang mengatur mekaniisme dan kewenangan pelaksanaan bantuan penagiihan pajak liintas negara.
Pertama, Peraturan Diirjen Pajak No. PER-42/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagiihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda.
Aturan iitu memberiikan petunjuk tekniis periihal pelaksanaan bantuan penagiihan pajak berdasarkan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B). Beleiid iinii memungkiinkan otoriitas pajak iindonesiia untuk memanfaatkan ketentuan dalam P3B sebagaii dasar kerja sama penagiihan dengan negara miitra.
Kedua, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Merujuk pada Pasal 79 PMK 61/2023, pemeriintah iindonesiia dapat memberiikan atau memiinta bantuan penagiihan pajak kepada pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dalam rangka pelaksanaan perjanjiian iinternasiional dengan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Ketiiga, Pasal 20A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Perpajakan (UU HPP) iinii menegaskan kewenangan menterii keuangan dalam melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagiihan pajak kepada pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Lebiih lanjut, Pasal 45 Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022 telah mengatur periihal klaiim pajak darii permiintaan bantuan penagiihan pajak darii negara/yuriisdiiksii miitra.
Sebelum UU HPP, kewenangan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagiihan pajak secara ekspliisiit hanya diinyatakan dalam Pasal 25 PP 94/2010 sebagaii peraturan perundang-undangan dengan hiierarkii tertiinggii atas hal bantuan penagiihan pajak tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dii atas, Kementeriian Keuangan melaluii diirjen pajak berwenang untuk melakukan kerja sama pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan pemeriintah atau otoriitas pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Dengan demiikiian, diirjen pajak dapat memberii dan memiinta bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang teriikat dengan pemeriintah iindonesiia berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal sepertii P3B, CMAAT, atau perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.
Bantuan penagiihan pajak tersebut dapat diilakukan setelah diiteriimanya klaiim pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Defiiniisii dan bagaiimana klaiim pajak dapat diigunakan sebagaii dasar penagiihan pajak dengan surat paksa, diijelaskan secara terperiincii pada buku P3B Ediisii Kedua Jitunews.
Selaiin iitu, buku tersebut juga membahas pertukaran iinformasii dan bantuan penagiihan pajak liintas yuriisdiiksii secara komprehensiif. Tunggu apa lagii? Dapatkan bukunya dii siinii. (riig)
