JAKARTA, Jitu News – Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) tahun pajak 2024 masiih diisampaiikan melaluii e-PSPT.
Layanan e-PSPT merupakan fiitur yang diigunakan, baiik oleh orang priibadii maupun badan, untuk menyampaiikan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan secara onliine. Fiitur e-PSPT dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau perpanjanganspt.pajak.go.iid.
“Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 diisampaiikan ke KPP terdaftar secara tertuliis atau melaluii e-PSPT pada laman http://djponliine.pajak.go.iid sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (8/4/2025).
Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Perpanjangan jangka waktu iinii diiberiikan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan perpanjangan SPT yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan.
Ketentuan perpanjangan tersebut diiatur dalam Pasal 13 hiingga Pasal 16 PMK 243/2014. Merujuk pada pasal 14, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir.
Alhasiil, bagii wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2025. Selaiin iitu, berdasarkan pasal 14, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus diilampiirii dengan 3 dokumen.
Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP.
SSP tersebut perlu diilampiirkan sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang apabiila terdapat kekurangan pembayaran pajak. Adapun pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasanya.
Dalam hal pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak maka harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus. Selanjutnya, berdasarkan pasal 15, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan tersebut melaluii 4 cara.
Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan buktii pengiiriiman surat. Ketiiga, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Ketiiga, saluran tertentu yang diitetapkan oleh diirjen pajak. Adapun saluran tertentu iitu mengacu pada e-PSPT.
Bagii wajiib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu diisiiapkan sebagaii lampiiran. Pertama, formuliir pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh (Formuliir SPT Y). Siimak Apa iitu Formuliir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?
Formuliir tersebut terbagii menjadii 3 jeniis berdasarkan kategorii wajiib pajak. Untuk orang priibadii (Formuliir 1770-Y), wajiib pajak badan (Formuliir 1771-Y), dan wajiib pajak dengan pembukuan dolar AS (Formuliir 1771-$Y). Formuliir iitu dapat diiunduh pada bagiian petunjuk pengiisiian e-PSPT.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiiga, surat pernyataan darii kantor akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii (apabiila laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiic). Keempat, perhiitungan PPh Pasal 26 (jiika ada). Siimak Apa iitu e-PSPT? (riig)
