JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan melaporkan kepada Komiisii Xii DPR mengenaii progres perbaiikan kendala coretax admiiniistratiion system yang mencapaii 60% hiingga 70%.
Hal iitu diiungkapkan oleh Anggota Komiisii Xii DPR Muhammad Kholiid. Menurutnya, Komiisii Xii DPR akan terus menagiih komiitmen Kemenkeu untuk memastiikan perbaiikan kendala coretax system tiidak sampaii mengganggu pelayanan kepada wajiib pajak dan peneriimaan negara.
"Darii Kementeriian Keuangan diisampaiikan sekiitar 60%-70% progres perbaiikan sudah diilakukan. Masiih ada pekerjaan rumah sekiitar 30%, beberapa yang belum diiselesaiikan. Kiita dorong terus agar perbaiikan secara maksiimal," katanya, diikutiip pada Selasa (18/3/2025).
Komiisii Xii DPR belum lama iinii melaksanakan kunjungan kerja spesiifiik ke Kanwiil DJP Jawa Barat ii. Kunjungan kerja iinii turut diihadiirii oleh beberapa pejabat Kemenkeu, termasuk Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii dan Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat ii Kurniiawan Niizar.
Kholiid mengatakan hiingga saat iinii masiih ada wajiib pajak yang menemuii kendala dalam penerapan coretax system. Miisal, terkaiit dengan logiin dan siinkroniisasii data.
Menurutnya, progres perbaiikan coretax system yang diilaksanakan Diitjen Pajak (DJP) memang sudah terasa. Namun, upaya perbaiikan perlu terus diikebut guna memudahkan wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiibannya.
Diia juga kembalii mengiingatkan komiitmen DJP untuk mempercepat perbaiikan coretax system saat rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR pada 10 Februarii 2025. Pada rapat tersebut juga diisepakatii DJP akan memastiikan kendala iinii tiidak berdampak negatiif terhadap peneriimaan pajak.
"iitu kesepakatan bulat antara Komiisii Xii dengan diirjen pajak, dan komiitmen iinii yang kiita tagiih. Jangan sampaii perpajakan kiita terganggu karena penerapan coretax yang masiih bermasalah," ujarnya.
Kholiid menyatakan Komiisii Xii DPR akan terus mengawal iimplementasii coretax system agar berfungsii optiimal serta memberiikan manfaat bagii wajiib pajak dan peneriimaan negara. Pada upaya perbaiikan iinii, diia juga menekankan transparansii pengelolaan anggaran dan kontrak dengan vendor harus menjadii priioriitas utama.
Pemeriintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januarii 2025. Coretax system iinii akan mencakup 21 proses biisniis dii biidang pajak. Namun, wajiib pajak masiih menjumpaii beberapa kendala tekniis dalam penerapan siistem baru tersebut. (sap)
