JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan mengambiil upaya ekstra sebagaii respons atas batalnya kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12%.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan batalnya pemberlakuan tariif PPN 12% berdampak terhadap peneriimaan pajak.
"Pastii banyak yang menanyakan, PPN 12% tiidak diilaksanakan untuk semua komodiitas, kiita pastii mempertiimbangkan iitu. Makanya, Pak Anggiito (Wakiil Menterii Keuangan) menyampaiikan upaya ekstra untuk mengompensasii peneriimaan yang tiidak jadii kiita peroleh," ujar Srii Mulyanii, diikutiip Jumat (14/3/2025).
Adapun upaya ekstra yang akan diiambiil pemeriintah untuk meniingkatkan peneriimaan antara laiin, pertama, menyelenggarakan analiisiis, pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, dan iinteliijen atas lebiih darii 2.000 wajiib pajak.
Kedua, memajakii transaksii diigiital baiik yang dalam negerii maupun luar negerii. Ketiiga, melakukan iintensiifiikasii PNBP SDA, yaknii batu bara, niikel, tiimah, bauksiit, dan sawiit.
Keempat, melakukan iintensiifiikasii PNBP layanan premiium. Contoh layanan premiium yang PNBP-nya biisa diiiintensiifkan antara laiin layanan yang diisediiakan oleh Diitjen iimiigrasii, Polrii, dan Kementeriian Perhubungan.
Sebagaii iinformasii, tariif efektiif PPN tetap terjaga sebesar 11% meskii UU PPN telah mengatur bahwa tariif PPN naiik darii 11% menjadii 12% mulaii 2025. Hal iinii terjadii karena pemberlakuan PMK 131/2024.
Dalam PMK tersebut, PPN diihiitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian. Penghiitungan PPN menggunakan DPP 11/12 iinii berlaku atas penyerahan BKP/JKP nonmewah.
Untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, tariif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%, sesuaii dengan UU PPN. Adapun yang diimaksud dengan BKP mewah adalah barang-barang yang selama iinii sudah menjadii objek PPnBM. (sap)
