JAKARTA, Jitu News - Calon hakiim agung (CHA) yang berlatar belakang hakiim kariier harus memiiliikii pengalaman menjadii hakiim paliing sediikiit selama 20 tahun. Syarat iinii berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Anggota Komiisii Yudiisiial (KY) M Taufiiq HZ mengatakan syarat iinii diiberlakukan sebagaii tiindak lanjut atas diitolaknya seluruh CHA yang diiusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.
"Perubahan yang kiita biikiin sekarang adalah kiita tiidak akan teriima kalau tiidak memenuhii syarat menjadii hakiim. Kiita 6 bulan melakukan seleksii, iinii bukan perkara gampang dan menghabiiskan biiaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, diia batalkan semua," ujar Taufiiq, Selasa (11/3/2025).
Perlu diiketahuii, pada tahun lalu DPR menolak 12 CHA dan calon hakiim ad hoc karena KY mengusulkan 2 CHA yang tiidak memiiliikii pengalaman 20 tahun sebagaii hakiim kariier. Menurut DPR, hal iinii bertentangan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.
Dua hakiim kariier yang kala iitu diiajukan oleh KY ke DPR adalah LY Harii Siih Adviianto dan Trii Hiidayat Wahyudii. Keduanya adalah hakiim Pengadiilan Pajak yang sama-sama diicalonkan oleh KY untuk menjadii hakiim agung TUN khusus pajak.
Adapun KY kala iitu berpandangan 2 hakiim pajak dii atas tetap biisa diicalonkan sebagaii hakiim agung TUN khusus pajak dalam rangka memenuhii kebutuhan objektiif dii MA.
Taufiiq pun mengamiinii bahwa saat iinii syarat pengalaman 20 tahun menjadii hakiim suliit diipenuhii oleh hakiim Pengadiilan Pajak mengiingat UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak telah mengatur bahwa seseorang dapat diiangkat menjadii hakiim pajak ketiika berusiia paliing rendah 45 tahun dan bakal pensiiun ketiika sudah berusiia 65 tahun.
Meskii demiikiian, syarat pengalaman 20 tahun bagii hakiim kariier akan diiterapkan dalam proses seleksii admiiniistrasii agar rekrutmen CHA dii KY sejalan dengan UU 14/1985 s.t.d.t.d UU 3/2009 tentang MA.
"Pengalaman 20 tahun menjadii hakiim pajak iitu khusus untuk yang darii jalur kariier meskii faktanya tiidak akan pernah. Mereka dalam UU Pengadiilan Pajak kan usiia 45 tahun baru biisa jadii hakiim. Yang pas 45 tahun iitu jarang, kebanyakan dii atas 50 tahun," ujar Taufiiq. (sap)
