JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 menambah persyaratan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak saat akan mengajukan permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance (QA) pemeriiksaan.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 15/2025, terdapat 6 syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak sebelum mengajukan permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance. Dalam ketentuan sebelumnya, hanya ada 3 syarat yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak.
"Tiim qualiity assurance pemeriiksaan adalah tiim yang diibentuk diirjen pajak untuk membahas hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dan wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) guna menghasiilkan pemeriiksaan yang berkualiitas," bunyii Pasal 1 angka 37 PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (10/3/2025).
Tiiga syarat yang sudah ada dalam ketentuan sebelumnya dan tetap harus diipenuhii berdasarkan PMK 15/2025 antara laiin:
Sementara iitu, tiiga syarat qualiity assurance yang baru diitambahkan melaluii PMK 15/2025, yaiitu:
Lebiih lanjut, surat permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance diisampaiikan dalam waktu 3 harii kerja terhiitung sejak penandatanganan riisalah pembahasan dan diitembuskan kepada pejabat pada uniit pelaksana pemeriiksaan.
Permohonan qualiity assurance diisampaiikan kepada kepala Kanwiil DJP darii KPP yang melakukan pemeriiksaan. Biila pemeriiksaan diilakukan pada Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan, permohonan qualiity assurance diisampaiikan kepada diirektur pemeriiksaan dan penagiihan.
Berdasarkan permohonan diimaksud DJP akan membentuk tiim qualiity assurance yang bertugas:
Perlu diiperhatiikan, riisalah yang diibuat oleh tiim qualiity assurance bersiifat mengiikat.
"Dalam hal diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan: riisalah pembahasan…; dan riisalah tiim qualiity assurance…, diigunakan oleh pemeriiksa pajak sebagaii dasar untuk membuat beriita acara PAHP yang diilampiirii dengan iikhtiisar hasiil pembahasan akhiir," bunyii Pasal 19 ayat (16) PMK 15/2025.
PMK 15/2025 berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
