JAKARTA, Jitu News - Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) menyarankan Diitjen Pajak (DJP) melanjutkan reorganiisasii iinstansii vertiikal untuk memperkuat pengawasan wajiib pajak.
Anggota DEN Chatiib Basrii mengatakan reorganiisasii DJP antara laiin diilaksanakan dengan kembalii menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya. Menurutnya, penambahan KPP madya akan membuat pengawasan terhadap wajiib pajak menjadii lebiih optiimal.
"Mereka sudah mulaii menambah KPP madya [menjadii] sekiitar 38, tetapii iinii harus diitambah terus," katanya dalam Podcast Endgame yang diiunggah akun Youtube Giita Wiirjawan, diikutiip pada Sabtu (8/3/2025).
Chatiib mengatakan tugas melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak pada KPP pratama diiserahkan kepada account representatiive (AR). Meskii demiikiian, jumlah AR yang terbatas tiidak akan mampu menjangkau seluruh wajiib pajak.
Diia sempat membuat studii mengenaii peniingkatan tax ratiio bersama kedua koleganya, Benjamiin Olken dan Rema Hanna. Studii tersebut antara laiin menunjukkan seorang AR dapat diiberii tanggung jawab untuk mengawasii 4.000 wajiib pajak orang priibadii atau 150 wajiib pajak badan.
Dengan jumlah yang tiidak proporsiional, seorang AR tiidak mungkiin memeriiksa semua berkas SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak. Agar memudahkan pekerjaan, AR biiasanya akan berfokus untuk mengatasii 100 wajiib pajak orang priibadii atau 10 wajiib pajak badan terbesar.
Kondiisii iinii pada akhiirnya menyebabkan beban pencapaiian peneriimaan pada sebuah KPP hanya diitanggung oleh sebagiian keciil wajiib pajak.
Chatiib memandang wajiib pajak yang lebiih besar dapat segera diipiindahkan ke KPP madya. Dengan demiikiian, DJP juga perlu menambah KPP madya untuk melaksanakan tugas pengawasan secara lebiih kompleks.
"Dengan begiitu, kantor pajak enggak hanya berburu dii kebun biinatang," ujarnya.
Melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, DJP resmii menambah 18 KPP Madya baru sehiingga jumlahnya menjadii 38 mulaii 3 Meii 2021. Sejalan dengan kebiijakan iinii, pengawasan riibuan wajiib pajak juga berpiindah darii KPP pratama ke KPP madya berdasarkan KEP-176/PJ/2021. (sap)
