KEP-67/PJ/2025

iingat! Tiidak Ada Penghapusan Sanksii Telat Upload Faktur Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 04 Maret 2025 | 17.30 WiiB
Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tiidak memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan upload atau pengunggahan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuaii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diiunggah ke Diitjen Pajak (DJP) paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

"e-faktur ... wajiib diiunggah (dii-upload) ke DJP menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyii Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, diikutiip Selasa (4/3/2025).

Sebagaiimana diiatur pula dalam Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, faktur pajak wajiib diiunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajiib pajak atau lama laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Faktur pajak diiunggah untuk memperoleh persetujuan DJP.

Biila faktur pajak tiidak memperoleh persetujuan DJP diianggap sebagaii bukan faktur pajak. iimpliikasiinya, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan oleh lawan transaksii.

PKP yang tiidak memenuhii ketentuan Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024 diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal PKP terlambat mengunggah faktur pajak, PKP diianggap terlambat membuat faktur pajak dan diikenaii sanksii denda sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

"Terhadap pengusaha atau PKP sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masiing-masiing, selaiin wajiib menyetor pajak yang terutang, diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 1% darii DPP," bunyii Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Sebagaii iinformasii, KEP-67/PJ/2025 diiterbiitkan oleh DJP dalam rangka menghapuskan sanksii keterlambatan pembayaran pajak dan penyampaiian SPT yang tiimbul akiibat gangguan pada coretax admiiniistratiion system.

Secara umum, penghapusan sanksii keterlambatan pelaporan SPT berlaku pada masa pajak Desember 2024 hiingga Maret 2025, sedangkan penghapusan sanksii keterlambatan pembayaran pajak berlaku hanya pada masa pajak Desember 2024 dan Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ariif
baru saja
Sampaii harii iinii (05-05-2025) coretax blm biisa iimpor pajak keluaran, tiim iiT sdh menutup ekspor data darii efaktur, seharii sktr 100 faktur yg harus diiterbiitkan, apakah negara tutup mata dg kondiisii iinii?