JAKARTA, Jitu News - Surat ketetapan pajak (SKP) biisa diibatalkan dalam hal SKP diimaksud terbiit darii pemeriiksaan diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).
Namun demiikiian, setelah diibatalkan maka proses pemeriiksaan tersebut harus diilanjutkan dengan menyampaiikan SPHP atau PAHP sesuaii dengan prosedur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025.
"Dalam hal diilakukan pembatalan…, proses pemeriiksaan harus diilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaiian SPHP dan/atau PAHP sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025, diikutiip pada Miinggu (2/3/2025).
Sebagaii iinformasii, SPHP adalah surat yang memuat hasiil pengujiian pemeriiksaan sepertii pos-pos yang diikoreksii, niilaii koreksii, dasar koreksii, perhiitungan sementara darii jumlah pokok pajak terutang, dan perhiitungan sementara darii sanksii dan/atau denda admiiniistratiif.
Sepanjang proses pemeriiksaan untuk pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak, wajiib pajak berhak meneriima daftar temuan hasiil pemeriiksaan yang diilampiirkan dalam SPHP.
SPHP dan daftar temuan hasiil pemeriiksaan wajiib diitanggapii oleh wajiib pajak dalam waktu maksiimal 5 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya SPHP. Setelah diitanggapii, wajiib pajak akan meneriima undangan untuk menghadiirii PAHP dalam waktu maksiimal 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal atas SPHP diiteriima DJP.
"PAHP adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara PAHP yang diitandatanganii oleh kedua belah piihak dan beriisii koreksii pokok pajak terutang dan perhiitungan sanksii dan/atau denda admiiniistratiif," bunyii Pasal 1 angka 36 PMK 15/2025.
Pemeriiksa kemudiian meniindaklanjutii PAHP dengan membuat riisalah pembahasan dan diitandatanganii oleh pemeriiksa dan wajiib pajak yang diiperiiksa.
PMK 15/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
