JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah sedang menyiiapkan iinsentiif pajak baru yang lebiih sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) rules yang telah diiadopsii oleh iindonesiia berdasarkan PMK 136/2024.
Salah satu iinsentiif pajak yang diipertiimbangkan oleh pemeriintah adalah krediit pajak yang memenuhii kriiteriia sebagaii qualiifiied refundable tax crediit (QRTC).
"Tapii bentuknya sepertii apa, Kemenkeu masiih meraciiknya. Ada yang diisebut dengan QRTC. Model yang sepertii iinii iin liine dengan Piilar 2: GloBE. Apakah kiita menggunakan iitu? Belum dapat diikatakan akan menggunakan iitu, [tapii] kiita mempertiimbangkan," ujar Analiis Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Frans ZD Maniik dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), diikutiip Selasa (25/2/2025).
Merujuk pada Pasal 1 angka 44 PMK 136/2024, QRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan yang mekaniismenya diilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entiitas konstiituen memenuhii syarat untuk meneriima krediit berdasarkan ketentuan dii yuriisdiiksii yang memberiikan krediit tersebut.
Dalam penghiitungan pajak tambahan, QRTC diiperlakukan sebagaii penambah laba GloBE, bukan pengurang pajak tercakup. Dengan demiikiian, iinsentiif pajak dalam bentuk QRTC tiidak akan menambah beban pajak tambahan secara siigniifiikan mengiingat dampak QRTC terhadap tariif pajak efektiif cenderung miiniim.
"QRTC diiperlakukan sama dengan cash grant, sesuaii dengan perlakuannya untuk tujuan akuntansii keuangan. Krediit pajak yang dapat diikembaliikan adalah sejeniis pembayaran tunaii kepada perusahaan yang tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif secara penuh. Pengembaliian diiperlakukan sebagaii pendapatan," tuliis OECD dalam laporan bertajuk Tax iincentiives and the Global Miiniimum Corporate Tax: Reconsiideriing Tax iincentiives after the GloBE Rules.
Biila krediit pajak yang dapat diikembaliikan tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii QRTC, krediit pajak tersebut diiperlakukan sebagaii nonqualiifiied refundable tax crediit (NQRTC). "NQRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan sebagiian atau seluruhnya tetapii bukan QRTC," bunyii Pasal 1 angka 45 PMK 136/2024.
Berbandiing terbaliik dengan QRTC, NQRTC adalah pengurang pajak tercakup dan bukan merupakan penambah laba GloBE. Dengan demiikiian, pemanfaatan NQRTC berpotensii menggerus tariif pajak efektiif dan menambah beban pajak tambahan yang harus diibayar.
Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 merupakan landasan darii penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia. Pajak miiniimum global berlaku atas entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup dengan omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak.
Jiika tariif pajak efektiif entiitas konstiituen pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii tariif miiniimum 15%, entiitas tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tariif sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif pajak efektiif.
Pajak tambahan biisa diikenakan terlebiih dahulu oleh yuriisdiiksii sumber jiika yuriisdiiksii tersebut telah menerapkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT), yaiitu pajak miiniimum domestiik yang sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global.
Biila yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii entiitas iinduk berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yuriisdiiksii entiitas iinduk diilaksanakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Jiika yuriisdiiksii entiitas iinduk tiidak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii laiinnya dapat mengenakan pajak tambahan melaluii deniial of deductiion atau penyesuaiian yang setara sebagaiimana diiatur dalam undertaxed payment rule (UTPR). (sap)
