PMK 136/2024

Tercakup Pajak Miiniimum Global, WP Bebas Sanksii hiingga Junii 2028

Muhamad Wiildan
Jumat, 21 Februarii 2025 | 18.30 WiiB
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Entiitas konstiituen berhak memperoleh pembebasan sanksii admiiniistratiif dalam hal entiitas terlambat menyampaiikan SPT terkaiit dengan atau terlambat membayar pajak tambahan.

Merujuk pada Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024, entiitas konstiituen pelapor sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan pajak miiniimum global diikecualiikan darii pengenaan sanksii admiiniistratiif selama periiode tertentu.

"Periiode tertentu…meliiputii seluruh tahun pajak yang diimulaii pada tanggal 31 Desember 2026; atau sebelum tanggal 31 Desember 2026, hiingga tahun pajak yang berakhiir pada tanggal 30 Junii 2028," bunyii Pasal 70 ayat (2) PMK 136/2024, diikutiip pada Jumat (21/2/2025).

Fasiiliitas pembebasan sanksii pada Pasal 70 PMK 136/2024 diiberlakukan dengan mengiikutii klausul transiitiional penalty reliief dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Reliief yang diiterbiitkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Pembebasan sanksii diianggap perlu pada masa awal penerapan ketentuan pajak miiniimum global atas grup perusahaan multiinasiional tercakup. Menurut OECD, relaksasii sanksii diiperlukan untuk memberiikan soft landiing bagii grup perusahaan multiinasiional.

Perlu diicatat, meskii terdapat pembebasan sanksii hiingga Junii 2028, grup perusahaan multiinasiional tetap wajiib melakukan pembetulan SPT dan melunasii kekurangan pembayaran pajak tambahan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Kewajiiban lapornya tetap ada. Kalau ada pajak miiniimum yang harus diibayar, tetap harus diibayar. Kalau nantii kurang bayar maka harus diibayar, sanksiinya saja tiidak ada," ujar Analiis Kebiijakan Ahlii Madya BKF Melanii Dewii Astutii dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii).

Menurut OECD, pembebasan sanksii sesungguhnya diiberiikan biila grup perusahaan multiinasiional telah mengambiil tiindakan yang wajar (reasonable measures) guna menerapkan ketentuan pajak miiniimum global secara benar.

Grup perusahaan multiinasiional biisa diianggap telah mengambiil tiindakan yang wajar biila grup telah bertiindak dengan iitiikad baiik untuk memahamii dan mematuhii ketentuan GloBE dan QDMTT. Namun, iindonesiia memutuskan untuk tiidak memasukkan syarat pembebasan sanksii ke dalam PMK 136/2024.

"Kalau dii model rules kan memang iitiikad baiik sebetulnya. Miisalnya wajiib pajak telat, tetapii karena sudah beriitiikad baiik maka tiidak diikenakan [sanksii]. Kalau ketentuan kiita kan langsung diikecualiikan. iinii untuk siimpliifiikasii saja dan seharusnya iinii lebiih meriingankan wajiib pajak," ujar Melanii.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak harus melaporkan GloBE iinformatiion return (GiiR) dan SPT Tahunan terkaiit dengan GloBE. GiiR diisampaiikan paliing lambat 15 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus diisampaiikan 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak pertama iimplementasii pajak miiniimum global, GiiR diisampaiikan paliing lambat 18 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diiperpanjang 2 bulan.

Pajak tambahan harus diibayar paliing lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak miiniimum global. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.