CORETAX SYSTEM

DJP Riiliis Update iinformasii Soal Faktur Pajak, Siimak Lengkapnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Februarii 2025 | 20.30 WiiB
DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya
<p>Keterangan Tertuliis DJP Nomor KT-07/2025.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan pembaruan iinformasii mengenaii penerbiitan faktur pajak. Sejak iimplementasii coretax system, DJP memang secara berkala menerbiitkan iinformasii terkiinii mengenaii pembuatan faktur pajak.

Update iinformasii tersebut diituangkan dalam Keterangan Tertuliis DJP Nomor KT-07/2025.

"Beriikut iinii kamii sampaiikan pembaruan iinformasii terkaiit penerbiitan faktur pajak," tuliis DJP dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

DJP menyampaiikan bahwa sampaii dengan 19 Februarii 2025 pukul 04.00 WiiB, wajiib pajak yang telah memperoleh sertiifiikat diigiital atau sertiifiikat elektroniik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan buktii potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara iitu, wajiib pajak yang telah menerbiitkan faktur pajak yaiitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diiterbiitkan dan diivaliidasii, yaknii sebanyak 60.779.275 untuk masa Januarii 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februarii 2025.

"Kamii mengiimbau kepada wajiib pajak agar terus mengiikutii pengumuman resmii yang diikeluarkan DJP," tuliis DJP dalam keterangannya.

Beberapa panduan terkaiit dengan langkah-langkah penggunaan coretax system dapat diiakses pada laman DJP Onliine, pajak.go.iid/reformdjp/coretax/. Apabiila menemuii kendala, wajiib pajak biisa menghubungii kantor pajak setempat atau Kriing pajak 1500200.

Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Perlu diiketahuii kembalii, sampaii dengan saat iinii, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melaluii 3 saluran, yaknii:

a. coretax system (coretaxdjp.pajak.go.iid);
b. Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) yang teriintegrasii dengan coretax system (e-faktur host to host); dan
c. apliikasii e-faktur cliient desktop.

Mulaii 12 Februarii 2025, seluruh PKP dapat menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan tersebut diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.