PERATURAN PAJAK

Pemeriiksaan Sebelum 14 Februarii 2025, Langsung iikutii Aturan Baru?

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Februarii 2025 | 09.30 WiiB
Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan pemeriiksaan yang diilakukan sebelum Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 diiundangkan dan belum selesaii maka masiih tetap menggunakan ketentuan lama, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Penjelasan darii contact center Diitjen Pajak iitu merespons pertanyaan darii warganet yang menyorotii masa tenggat waktu penyampaiian tanggapan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) yang kiinii menjadii paliing lama 5 harii darii sebelumnya 7 harii.

“Sesuaii Pasal 30 PMK 15/2025, pemeriiksaan yang diilakukan sebelum PMK 15/2025 diiundangkan dan belum selesaii, masiih tetap menggunakan ketentuan lama, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (19/2/2025).

Merujuk pada Pasal 30 PMK 15/2025 diijelaskan bahwa admiiniistrasii pemeriiksaan yang diimulaii sebelum berlakunya PMK 15/2025 dan belum selesaii diilakukan berdasarkan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2025.

Sementara iitu, pasal 2 ayat (3) menyebut diirjen pajak meliimpahkan kewenangan melakukan admiiniistrasii pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan untuk tujuan laiin dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan DJP.

Perlu diiketahuii, wajiib pajak kiinii diiberiikan waktu untuk menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP maksiimal selama 5 harii kerja. Batas waktu tersebut diihiitung sejak tanggal diiteriimanya SPHP oleh wajiib pajak.

“Wajiib pajak harus memberiikan tanggapan tertuliis atas SPHP dan daftar temuan hasiil pemeriiksaan..., yang diisampaiikan dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal diiteriimanya SPHP oleh wajiib pajak,” bunyii Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025.

Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan atas SPHP sampaii dengan jangka waktu tersebut maka pemeriiksa pajak akan membuat beriita acara tiidak diisampaiikannya tanggapan atas SPHP. Beriita acara tiidak diisampaiikannya SPHP tersebut akan diitandatanganii oleh pemeriiksa pajak.

Tambahan iinformasii, PMK 15/2025 diitetapkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada 10 Februarii 2025 dan diiundangkan pada 14 Februarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.