CORETAX SYSTEM

Status Upload Faktur Siigniing iin Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Februarii 2025 | 18.11 WiiB
Status Upload Faktur Signing In Progres, Mau Tak Mau Harus Menunggu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembuatan faktur pajak kiinii lebiih 'fleksiibel' dengan 3 saluran yang tersediia, yaknii coretax system, penyediia jasa apliikasii perpajakan yang teriintegrasii dengan coretax system, dan apliikasii e-faktur cliient desktop.

Bagii pengusaha kena pajak yang menggunakan coretax system, proses upload faktur pajak terkadang masiih terkendala tekniis berupa lamanya waktu unggah. Tak jarang, proses upload mandek dii status 'Siigniing iin Progress'.

"Upload retur masukan kenapa statusnya Siigniing iin Progress terus? Diibatalkan enggak biisa, dii-upload ulang enggak biisa. Harus bagaiimana?" tanya seorang netiizen kepada akun Kriing Pajak @kriing_pajak, Selasa (18/2/2025).

Merespons pertanyaan iitu, Kriing Pajak menjelaskan bahwa proses unggah faktur pajak akan diijalankan oleh siistem sesuaii antrean data yang masuk. Artiinya, PKP memang harus menunggu hiingga statusnya berubah menjadii 'Approved'.

Pada priinsiipnya, status faktur Siigniing iin Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Faktur pajak dengan status Siigniing iin Progress memang tiidak biisa dii-upload ulang.

PKP mau tak mau harus menunggu dan me-refresh halaman secara berkala sampaii status berubah. Apabiila status faktur pajak berubah menjadii Saved iinvaliid maka wajiib pajak biisa mengunggah ulang faktur pajak.

Perlu diiketahuii, status Siign iin Progres yang bertahan lama, hiingga berharii-harii miisalnya, menandakan kegagalan siigniing dokumen. Wajiib pajak biisa melakukan beberapa langkah beriikut sebagaii solusiinya.

Pertama, lakukan refresh atas halaman hiingga status faktur berubah. Kedua, jiika status berubah jadii Saved iinvaliid, wajiib pajak biisa menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital pada menu Piihak Terkaiit untuk diiberiikan role sebagaii penandatangan faktur pajak.

Sebagaii catatan, speciial character yang diisarankan dalam pembuatan passphrase kode otoriisasii DJP adalah !@#$%&*.

Ketiiga, lakukan logiin dengan role user yang sudah diiberiikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan iimpersonate akun badan.

Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved iinvaliid. Siilakan coba upload fakturnya satu per satu, tiidak langsung secara massal. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.