CORETAX SYSTEM

Miigrasii Data Faktur darii e-Faktur ke Coretax Paliing Lambat 2 Harii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 16 Februarii 2025 | 14.30 WiiB
Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang diibuat melaluii e-faktur akan diimiigrasiikan ke coretax admiiniistratiion system dan biisa diiliihat pada menu daftar pajak masukan PKP pembelii.

Data faktur pajak darii apliikasii e-faktur akan termiigrasii secara otomatiis paliing lambat 2 harii sejak faktur pajak diiterbiitkan oleh PKP penjual. Biila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembelii perlu memastiikan apakah PKP penjual sudah mengunggah faktur pajak diimaksud.

"Cek kembalii apakah lawan transaksii sudah benar mengunggah faktur pajak tersebut melaluii e-faktur cliient desktop dengan cara scan barcode faktur pajak yang diiberiikan apakah sudah sesuaii dengan iinformasii pada cetakan e-faktur," tuliis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop ediisii 1.11082024, diikutiip pada Miinggu (16/2/2025).

Lebiih lanjut, faktur pajak juga dapat diicarii menggunakan fiilter nomor serii faktur pajak (NSFP) 17 diigiit. Siimak Apa iitu Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP)?

"Pastiikan pembelii mencarii faktur pajak dengan format NSFP yang sesuaii dii coretax. NSFP darii e-faktur cliient desktop akan diitambahkan 1 diigiit (angka 9 dii diigiit ke-5) sehiingga sesuaii dengan format dii coretax (17 diigiit)," tuliis DJP.

Apabiila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembelii dapat menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP nantiinya meniindaklanjutii masalah tersebut ke tiim tekniis terkaiit.

Sebagaii iinformasii, mayoriitas PKP kiinii telah diitetapkan sebagaii PKP tertentu dan diiperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur. Wajiib pajak diitetapkan sebagaii PKP tertentu berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Untuk lebiih memberiikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diiberiikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagii PKP tertentu," bunyii bagiian pertiimbangan KEP-54/PJ/2025.

Meskii boleh membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur, PKP tetap biisa membuat faktur pajak melaluii coretax.

"PKP tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajiib pajak pada siistem iintii admiiniistrasii perpajakan," bunyii Diiktum Ketiiga KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak dengan apliikasii e-faktur iialah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.

Selaiin iitu, apliikasii e-faktur juga tiidak biisa diigunakan untuk menerbiitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksii 06 dan 07. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.