JAKARTA, Jitu News – Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) kiinii dapat membuat faktur pajak dengan apliikasii e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (14/2/2025).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah iinii diimaksudkan untuk memberiikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host,” bunyii diiktum pertama KEP-54/PJ/2025.
PKP tertentu yang diimaksud adalah PKP selaiin yang diitetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasii penggunaan apliikasii legacy terhadap PKP yang miiniimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.
Dengan demiikiian, adanya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kiinii juga dapat menggunakan e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host. Meskii begiitu, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melaluii coretax system.
Alhasiil, terdapat 3 apliikasii pembuatan faktur pajak yang kiinii biisa diigunakan. Ketiiga saluran tersebut meliiputii: Coretax DJP; Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) yang teriintegrasii dengan coretax system; dan apliikasii e-faktur cliient desktop. Ketentuan iinii berlaku sejak 12 Februarii 2025.
Kendatii demiikiian, terdapat 2 PKP yang diikecualiikan darii ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehiingga tiidak dapat menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop, yaiitu PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.
Selaiin iitu, apliikasii e-faktur juga tiidak dapat diigunakan untuk penerbiitan faktur keluaran dengan Kode Transaksii 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat peniimbunan beriikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomii khusus/KEK).
Apliikasii e-faktur tiidak dapat diigunakan untuk penerbiitan faktur dengan kode 07 karena data yang diivaliidasii dan dii-prepopulated berasal darii siistem DJBC dan Lembaga Nasiional Siingle Wiindow (LNSW) yang kiinii hanya terkoneksii dengan coretax system.
Perlu diiperhatiikan, pelaporan SPT masa PPN tetap diilakukan melaluii coretax system. Adapun data faktur pajak darii e-faktur cliient desktop akan tersediia paliing lambat H+2 penerbiitan faktur untuk selanjutnya dapat diiproses dalam pembuatan SPT Masa PPN dii coretax system.
Selaiin topiik apliikasii e-faktur, ada pula ulasan mengenaii peraturan baru yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran atau restiitusii pajak. Kemudiian, ada juga bahasan perbaiikan coretax system.
Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025, PKP biisa menggunakan apliikasii e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantiian atas faktur pajak yang diibuat melaluii apliikasii e-faktur desktop.
Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiiganya hanya biisa diilakukan melaluii coretax system.
"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN diibuat melaluii coretax DJP," tuliis DJP dalam pengumumannya. (Jitu News/Kontan)
DJP telah menerbiitkan Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-10/PJ/2024 mengenaii ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran atau restiitusii pajak.
Penerbiitan PER-10/PJ/2024 iinii sejalan dengan penerapan coretax system mulaii 1 Januarii 2025. DJP juga menyebut perlu penataan ketentuan perpajakan yang berkeadiilan dan memberiikan kepastiian hukum guna meniingkatkan peneriimaan pajak dan mendukung perekonomiian nasiional.
"Penataan ketentuan perpajakan diilakukan dalam liingkup proses biisniis, teknologii iinformasii, dan basiis data, termasuk melaluii penyederhanaan dan penyesuaiian pengaturan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak," bunyii salah satu pertiimbangan PER-10/PJ/2024. (Jitu News)
Komiisii Xii DPR memberiikan waktu hiingga Apriil 2025 kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk melakukan perbaiikan atas coretax system.
Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun mengatakan parlemen saat iinii memberiikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaiikan sehiingga penerapan coretax system tiidak mengganggu peneriimaan negara.
"Kamii berii kesempatan sampaii SPT selesaii. Jangan sampaii peneriimaan negara terganggu gara-gara siistem iiT," katanya selepas rapat bersama Kemenkeu. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Bea dan Cukaii No. PER-23/BC/2024 mengenaii petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru iinii diiharapkan meniingkatkan efektiifiitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.
"Untuk memberiikan pedoman dan meniingkatkan efektiifiitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenaii pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyii pertiimbangan PER-23/BC/2024. (Jitu News)
DJP mencatat sebanyak 3,33 juta wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 hiingga 12 Februarii 2025 pukul 23.59 WiiB.
Periiode penyampaiian SPT Tahunan 2024 diimulaii sejak 1 Januarii 2025. Dalam keterangan tertuliis DJP No. KT-06/2025, diisebutkan wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan tersebut terdiirii atas wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan.
"Angka iinii terdiirii darii sebanyak 3,23 juta wajiib pajak orang priibadii dan 103.030 wajiib pajak badan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii. (Jitu News/Kontan)
