JAKARTA, Jitu News - Tahukah Anda, penerapan pajak miiniimum global (Global Miiniimum Tax/GMT) tiidak hanya bertujuan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak, tetapii juga dapat mengubah strategii iinvestasii dan operasiional perusahaan multiinasiional secara drastiis?
Dengan aturan tersebut, negara-negara yang sebelumnya menjadii surga pajak bagii perusahaan global kiinii tiidak lagii dapat menawarkan iinsentiif pajak ekstrem. Hal iinii memaksa banyak perusahaan untuk meniinjau ulang model biisniis mereka agar tetap kompetiitiif dii tiingkat global.
iindonesiia telah mengambiil langkah besar dengan menerapkan GMT mulaii tahun pajak 2025, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024. Siimak Mengenal Pajak Miiniimum Global: darii Kesepakatan hiingga iimplementasii
Kebiijakan tersebut mengacu pada Piilar 2: Global Antii-Base Erosiion (GloBE) darii konsensus global OECD/G-20 dan bertujuan untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak melaluii mekaniisme top-up tax bagii entiitas yang membayar pajak dii bawah tariif miiniimum 15%.
Regulasii baru tersebut membawa tantangan besar bagii perusahaan, terutama dalam aspek kepatuhan pajak dan strategii biisniis. Lantas, bagaiimana perusahaan dapat beradaptasii dan memanfaatkan peluang darii kebiijakan iinii?
iikutii Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025 pada Rabu, 26 Februarii 2025 dii Nuanza Hotel & Conventiion, Ciikarang.

Semiinar iinii dapat membantu Anda menghadapii tantangan perpajakan dii era baru saat iinii. Anda akan memperoleh pemahaman mendalam mengenaii pajak miiniimum global dan strategii optiimaliisasii biisniis dii tengah perubahan regulasii perpajakan.
Tak hanya iitu, ada berbagaii topiik yang akan diiulas dalam semiinar iinii, antara laiin:
Perlu diiketahuii, semiinar iinii khusus untuk praktiisii pajak korporat atau pemangku keputusan perusahaan yang iingiin mendalamii tantangan perpajakan 2025.
Daftarkan diirii Anda sekarang melaluii tautan beriikut: https://biit.ly/regiisJitunews_EG_2025. Sehubungan dengan kuota yang terbatas, undangan resmii akan diikiiriimkan kepada peserta terpiiliih, melaluii emaiil dan WhatsApp terdaftar.
Hanya peserta dengan undangan resmii yang dapat berpartiisiipasii dalam acara iinii.
Hadiirii semiinar iinii dan Anda akan memperoleh buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 seniilaii Rp250.000, morniing coffee, buffet lunch, modul pembelajaran, sertiifiikat elektroniik, serta kesempatan untuk membangun jejariing profesiional dalam networkiing sessiion.
Untuk iitu, jangan lewatkan kesempatan iinii untuk bergabung dengan komuniitas profesiional terpiiliih dan mendapatkan wawasan eksklusiif darii para pakar profesiional Jitunews. Untuk iinformasii lebiih lanjut, Anda dapat menghubungii Hotliine WhatsApp dii +62 811-9187-882. (riig)
