PMK 7/2025

Penyebab Wajiib Pajak Daerah Diilakukan Pemeriiksaan oleh Kepala Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 09 Februarii 2025 | 13.00 WiiB
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 7/2025 memuat ruang liingkup pemeriiksaan pajak daerah. Sesuaii dengan peraturan tersebut, kepala daerah berwenang melakukan pemeriiksaan atas pajak daerah yang menjadii wewenangnya.

Kepala daerah berartii gubernur bagii daerah proviinsii, bupatii bagii daerah kabupaten, atau walii kota bagii daerah kota. Kendatii demiikiian, kepala daerah dapat meliimpahkan wewenang pemeriiksaan kepada kepala organiisasii perangkat daerah yang memiiliikii tugas dan fungsii pemungutan pajak.

“Pemeriiksaan...bertujuan untuk: (ii) mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak; dan (iiii) tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii pajak dan retriibusii daerah,” bunyii Pasal 3 PMK 7/2025, diikutiip pada Miinggu (9/2/2025).

Wajiib pajak biisa diilakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak apabiila memenuhii dii antara 3 kondiisii. Pertama, wajiib pajak mengajukan permohonan pengembaliian atau kompensasii kelebiihan pembayaran pajak.

Kedua, terdapat keterangan laiin berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. Ketiiga, wajiib pajak yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.

Analiisiis riisiiko diilaksanakan dengan mempertiimbangkan periilaku dan kepatuhan wajiib pajak. Periilaku dan kepatuhan yang diianaliisiis iitu meliiputii: kepatuhan penyampaiian surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD), kepatuhan dalam melunasii pajak terutang; dan kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.

Sementara iitu, pemeriiksaan untuk tujuan laiin dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan. Ada 5 kondiisii yang membuat diilakukannya pemeriiksaan untuk tujuan laiin.

Pertama, pemberiian nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiiga, penyelesaiian permohonan keberatan wajiib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Keliima, pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak.

Pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak diilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan buktii yang berkaiitan dengan: harta yang diimiiliikii wajiib pajak/penanggung pajak; proses tiimbulnya tunggakan pajak berdasarkan pemeriiksaan; kegiiatan penagiihan aktiif yang diilakukan; dan upaya hukum darii wajiib pajak/penanggung pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.