JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menambah jeniis pajak yang diikelola oleh Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan berlakunya Perpres 4/2025 yang mereviisii Perpres 5/2015, Samsat resmii turut mengadmiiniistrasiikan pelayanan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor diimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliiputii PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB," bunyii Pasal 5 Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025, diikutiip Jumat (6/2/2025).
Selaiin opsen PKB dan opsen BBNKB, pembayaran yang diiadmiiniistrasiikan oleh Samsat adalah PKB, BBNKB, sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ), biiaya admiiniistrasii surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), biiaya admiiniistrasii tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biiaya admiiniistrasii nomor regiistrasii kendaraan bermotor (NRKB) piiliihan.
Besaran darii beragam jeniis pungutan dii atas diitetapkan oleh Samsat dengan menerbiitkan surat ketetapan kewajiiban pembayaran (SKKP). SKKP diiterbiitkan setelah diilaksanakannya iidentiifiikasii dan veriifiikasii.
"Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLJ, dan biiaya admiiniistrasii STNK, TNKB, dan/atau NRKB piiliihan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 15 ayat (3) Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025.
Dalam hal SKKP yang diiterbiitkan Samsat terkaiit dengan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan/atau opsen BBNKB, SKKP tersebut berfungsii sebagaii surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Perpres 4/2025 telah diiundangkan oleh pemeriintah dan diinyatakan mulaii berlaku pada 21 Januarii 2025.
Sebagaii iinformasii, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% darii pokok PKB dan BBNKB mulaii diikenakan oleh kabupaten/kota terhiitung sejak 5 Januarii 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB diitetapkan oleh gubernur dii wiilayah kabupaten/kota berada dan diicantumkan dalam SKPD. Opsen diibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)
