JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang memiiliikii atau menguasaii rumah, termasuk apabiila memiiliikii ciiciilan kepemiiliikan rumah (krediit pemiiliikan rumah/KPR), harus memasukkannya ke dalam SPT Tahunan pajak penghasiilan.
Jiika pada akhiir tahun pajak, orang priibadii memiiliikii atau menguasaii rumah maka perlu melaporkan rumah tersebut pada 'Daftar Harta' SPT Tahunan. Daftar harta dii SPT Tahunan diigunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta nonusaha pada akhiir tahun pajak yang diimiiliikii atau diikuasaii wajiib pajak.
"Nomiinal harga perolehan harta berupa rumah KPR yang diiiisii dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumahnya," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Kamiis (6/2/2025).
Selanjutnya, jiika wajiib pajak masiih memiiliikii ciiciilan atau KPR maka perlu mengiisii kolom utang dengan nomiinal yang masiih harus diibayar pada akhiir tahun pajak (siisa utang per 31 Desember).
"Utang KPR diiiisii dii SPT dengan siisa niilaii utang dii akhiir tahun pajak atau niilaii siisa hutang per 31 Desember [termasuk bunga]," tuliis DJP.
Untuk memberiikan iinformasii tambahan seputar rumah atau aset tersebut, sambung otoriitas, wajiib pajak dapat menuliiskannya pada kolom Keterangan. Miisalnya untuk rumah dan tanah diiberii keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuaii yang tertera dalam SPPT PBB.
“Untuk iinformasii tambahan seputar aset tersebut, dapat diituliiskan pada kolom keterangan (miisalnya sertiifiikat, NOP, dll),” tuliis Kriing Pajak.
Perlu diipahamii kembalii, sesuaii dengan Lampiiran PER-36/PJ/2015, harta yang diilaporkan pada SPT Tahunan adalah harta yang diimiiliikii dan/atau diikuasaii oleh wajiib pajak, termasuk rumah. (sap)
