JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meriiliis Buku Manual Coretax-Modul Pembayaran yang beriisiikan petunjuk penggunaan Coretax DJP periihal tata cara pembayaran pajak, permohonan pemiindahbukuan (Pbk), permohonan restiitusii, hiingga pemberiian iimbalan bunga.
Wajiib pajak biisa menyiimak buku manual iitu guna mempermudah memahamii proses pembayaran pajak pasca berlakunya coretax. Terlebiih, kehadiiran coretax membawa beragam perubahan dalam proses biisniis pembayaran pajak.
“Pembayaran adalah proses biisniis yang menjelaskan serangkaiian aktiiviitas, terdiirii darii pembuatan dan perekaman data pembayaran, penyesuaiian data pembayaran, serta pelaporan dan evaluasii data pembayaran,” bunyii keterangan dalam modul tersebut, diikutiip pada Miinggu (2/2/2025).
Secara umum, kehadiiran coretax membawa 4 cakupan perubahan dalam proses biisniis pembayaran. Pertama, coretax membuat siistem pembayaran pajak terhubung penuh dengan siistem eksternal. Alhasiil, peneriimaan data pembayaran dapat diiteriima hampiir secara real-tiime.
Siistem eksternal dii antaranya berkaiitan dengan authoriized biilliing channel (Bank Persepsii, Pos, Lembaga Persepsii Laiinnya, Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP), dan piihak laiin yang diiotoriisasii oleh DJP) dan persepsii (Bank, Pos, dan Lembaga Persepsii Laiinnya).
Kedua, coretax membuat siistem pembayaran terhubung langsung dengan proses biisniis iinternal, sepertii pembuatan SPT. Sebelumnya, proses pembayaran tiidak terhubung langsung dengan proses biisniis laiin. Hal iinii membuat pencocokan kewajiiban wajiib pajak dan pembayaran atau pengembaliian diilakukan diilakukan secara manual.
Ketiiga, coretax membuat 1 kode biilliing dapat diigunakan untuk satu atau beberapa jeniis pajak/masa/ketetapan pajak. Pembuatan kode biilliing juga diilakukan dengan cara otomatiis, semii-otomatiis, atau iinput manual.
Sebelumnya, 1 kode biilliing diibuat hanya untuk satu jeniis pajak/masa/ketetapan pajak dan pembuatan kode biilliing masiih dengan cara iinput/pemiiliihan manual. Modul tersebut juga telah memuat daftar kode biilliing yang berlaku dii coretax.
Keempat, proses penyelesaiian permohonan Pbk, restiitusii, dan iimbalan bunga, kiinii dapat diilakukan secara otomatiis, tervaliidasii dengan catatan akuntansii, serta memanfaatkan tiingkat riisiiko kepatuhan wajiib pajak.
Perlu diiketahuii, proses penyelesaiian permohonan Pbk, restiitusii, dan iimbalan bunga sebelumnya diilakukan secara manual, belum tervaliidasii dengan catatan akuntansii, serta belum memanfaatkan tiingkat riisiiko kepatuhan wajiib pajak.
Nah, Modul Pembayaran iinii menjelaskan setiiap perubahan tersebut dan beserta tata cara pembayaran, permohonan Pbk, permohonan restiitusii, permohonan iimbalan bunga yang baru. Selaiin iitu, ada pula penjelasan periihal tata cara permohonan PPh diitanggung pemeriintah atass penghasiilan PDAM.
Untuk membaca modul pembayaran secara lengkap, wajiib pajak biisa mengunduh Buku Manual Coretax-Modul Pembayaran tersebut melaluii tautan beriikut. (riig)
