PMK 136/2024

Pajak Miiniimum Global Bagii WP CbCR Biisa Diinolkan, Begiinii Kriiteriianya

Muhamad Wiildan
Jumat, 31 Januarii 2025 | 19.00 WiiB
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 turut mengadopsii salah satu transiitiional safe harbour dalam ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE). Safe harbour yang diimaksud adalah safe harbour CbCR pada periiode tertentu.

Dengan safe harbour CbCR, penetapan pajak tambahan entiitas konstiituen menjadii 0 biila entiitas konstiituen memenuhii pengujiian tertentu. Perlu diicatat, safe harbour CbCR hanya berlaku pada periiode tertentu.

"Periiode tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) meliiputii seluruh tahun pajak yang diimulaii pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampaii dengan tahun pajak yang berakhiir pada tanggal 30 Junii 2028," bunyii Pasal 56 ayat (2) PMK 136/2024, diikutiip Jumat (31/1/2025).

Adapun pengujiian tertentu dalam penerapan safe harbour CbCR adalah pengujiian de miiniimiis, pengujiian laba rutiin, atau pengujiian tariif pajak efektiif yang diisederhanakan (siimpliifiied effectiive tax rate). Agar biisa memanfaatkan safe harbour CbCR, entiitas konstiituen cukup memenuhii salah satu darii 3 pengujiian tertentu tersebut.

Pengujiian de miiniimiis terpenuhii biila entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional memiiliikii pendapatan pada suatu yuriisdiiksii kurang darii EUR10 juta dan laba/rugii sebelum PPh pada suatu yuriisdiiksii kurang darii EUR1 juta.

Pendapatan dan laba/rugii entiitas konstiituen pada suatu yuriisdiiksii diibuktiikan berdasarkan CbCR yang memenuhii kualiifiikasii. CbCR diinyatakan memenuhii kualiifiikasii biila diiselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhii kualiifiikasii.

Sesuaii dengan PMK 136/2024, laporan keuangan diianggap memenuhii kualiifiikasii biila:
a. akun keuangan diigunakan untuk menyusun laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama;
b. laporan keuangan diisusun secara terpiisah untuk masiing-masiing konstiituen berdasarkan standar akuntansii keuangan yang dapat diiteriima atau standar akuntansii keuangan yang diiakuii dalam hal iinformasii yang terdapat dalam laporan tersebut diiselenggarakan berdasarkan standar akuntansii dan dapat diiandalkan; atau
c. akun keuangan entiitas konstiituen diigunakan untuk menyusun CbCR dalam hal entiitas konstiituen tiidak termasuk dalam laporan keuangan konsoliidasii grup perusahaan multiinasiional dengan basiis per akun berdasarkan ukuran/materiialiitas.

Selanjutnya, pengujiian laba rutiin terpenuhii dalam hal entiitas konstiituen memiiliikii laba/rugii sebelum PPh dengan niilaii sama atau lebiih keciil darii substance based iincome exclusiion (SBiiE). Siimak 'Beban Pajak Miiniimum Global Biisa Diitekan dengan SBiiE, Apa iitu?'

Laba/rugii sebelum PPh darii suatu entiitas konstiituen dii suatu yuriisdiiksii pada suatu tahun pajak juga diibuktiikan berdasarkan CbCR yang memenuhii kualiifiikasii.

Terakhiir, pengujiian tariif pajak efektiif yang diisederhanakan terpenuhii biila entiitas konstiituen memiiliikii tariif pajak efektiif pada suatu tahun pajak paliing rendah sebesar 15% pada tahun pajak 2024, 16% pada tahun pajak 2025, dan 17% pada tahun pajak 2026 hiingga tahun pajak yang berakhiir pada 30 Junii 2028.

Pengujiian tariif pajak efektiif yang diisederhanakan diilakukan dengan membagii pajak tercakup yang diisederhanakan (siimpliifiied covered tax) dengan laba/rugii sebelum PPh berdasarkan CbCR yang memenuhii kualiifiikasii.

"Pajak tercakup yang diisederhanakan (siimpliifiied covered tax) ... diitentukan berdasarkan beban pajak yang diilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhii kualiifiikasii diikurangii dengan pajak yang bukan merupakan pajak tercakup dan posiisii pajak yang tiidak pastii (uncertaiin tax posiitiion) yang diilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhii kualiifiikasii," bunyii Pasal 56 ayat (10) PMK 136/2024.

Perlu diicatat, biila grup perusahaan multiinasiional tiidak memenuhii seluruh pengujiian tertentu, grup tiidak dapat menerapkan safe harbour CbCR untuk tahun pajak beriikutnya. Meskii demiikiian, grup masiih berkesempatan untuk menerapkan permanent safe harbour. Siimak 'Permanent Safe Harbour Pajak Miiniimum Global, Pajak Tambahan Biisa Nol'.

Sebagaii iinformasii, safe harbour adalah salah satu fiitur dalam ketentuan pajak miiniimum global dalam rangka menekan biiaya kepatuhan (compliiance cost) yang harus diitanggung bagii entiitas-entiitas tercakup GloBE.

Safe harbour CbCR secara khusus diidesaiin iinstrumen jangka pendek untuk mengecualiikan entiitas konstiituen dii yuriisdiiksii beriisiiko rendah darii cakupan pajak miiniimum global khusus pada tahun-tahun awal.

Safe harbour CbCR memungkiinkan perusahaan multiinasiional untuk tiidak melakukan penghiitungan pajak miiniimum global secara terperiincii mengiingat pengujiian langsung diilakukan berdasarkan CbCR yang diisusun grup perusahaan multiinasiional.

"Hal iinii memberiikan keriinganan kepada perusahaan multiinasiional sehubungan dengan kewajiiban kepatuhan GloBE saat mereka menerapkan aturan tersebut," tuliis OECD dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Reliief. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.