JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan bakal mengkajii efektiiviitas iinsentiif pajak yang berlaku untuk menariik iinvestasii dii kawasan ekonomii khusus (KEK) seiiriing dengan penerapan pajak miiniimum global.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah akan membahas dampak penerapan pajak miiniimum global tersebut dalam menariik iinvestasii, terutama ke KEK. Adapun saat iinii, iindonesiia telah resmii mengiimplementasiikan pajak miiniimum global berdasarkan PMK 136/2024 mulaii tahun pajak 2025.
"Nantii kiita akan bahas lagii juga. Semua biisa diiiinvestasii [maksudnya diievaluasii], sekarang belum," katanya, Jumat (31/1/2025).
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wiilayah hukum NKRii yang diitetapkan untuk menyelenggarakan fungsii perekonomiian dan memperoleh fasiiliitas tertentu.
Dalam menariik iinvestasii ke KEK, pemeriintah telah menawarkan berbagaii iinsentiif dii kawasan tersebut. iinsentiif tersebut antara laiin tax holiiday dan tax allowance dengan syarat penanaman modal yang lebiih rendah darii tax holiiday dan tax allowance dii luar KEK.
Selaiin iinsentiif PPh, iinsentiif yang diitawarkan pemeriintah antara laiin fasiiliitas PPN tiidak diipungut, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka iimpor, hiingga pengurangan pajak daerah.
Saat iinii pemeriintah telah menetapkan 24 kawasan sebagaii KEK dengan fokus pada berbagaii sektor sepertii manufaktur, ekonomii diigiital, kesehatan, pendiidiikan, hiingga maiintenance, repaiir, and overhaul (MRO) pesawat.
Sementara iitu, pemeriintah melaluii PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif 15% berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR), domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). iiiiR dan DMTT berlaku mulaii 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.
Wajiib pajak badan tercakup akan diikenaii top-up tax dalam hal tariif pajak efektiif yang diibayar kurang darii 15%. Top-up tax harus diibayar paliing lambat pada akhiir tahun pajak beriikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus diibayar paliing lambat pada 31 Desember 2026. (sap)
