PMK 118/2024

Keberatan soal Ketetapan PBB Diitolak, Pemohon Tak Diikenaii Sanksii Denda

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 29 Januarii 2025 | 10.30 WiiB
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Keberatan atas surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumii dan bangunan (PBB) yang diitolak atau diikabulkan sebagiian tiidak diikenakan sanksii denda. Ketentuan iinii tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.

Hal iinii berbeda dengan pengajuan keberatan pajak pada umumnya yang jiika diitolak atau diikabulkan sebagiian biisa diikenakan denda 30% darii jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan

“Ketentuan [pengenaan sanksii 30%]... tiidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumii dan Bangunan,” bunyii Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, diikutiip pada Rabu (29/1/2024).

Selaiin iitu, permohonan bandiing atas surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang diitolak atau diikabulkan sebagiian juga tiidak diikenakan sanksii denda.

Begiitu pula pengajuan peniinjauan kembalii (PK) atas SPPT atau SKT PBB, tetapii keputusan PK justru menguatkan ketetapan DJP juga tiidak diikenakan sanksii denda.

“Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas SPPT atau SKP PBB...diiajukan bandiing atau Peniinjauan Kembalii dan permohonan bandiing atau Peniinjauan Kembalii Wajiib Pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda,” bunyii Pasal 20 ayat (5).

PBB dalam konteks iinii adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miinyak dan gas bumii, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miineral atau batubara, dan sektor laiinnya (PBB P5L).

Perlu diiiingat pengecualiian pengenaan sanksii atas upaya hukum yang diitolak atau diikabulkan sebagiian dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) berlaku untuk SPPT atau SKP PBB. Adapun SPPT adalah surat yang diigunakan DJP untuk memberiitahukan besarnya PBB terutang kepada wajiib pajak. Siimak Apa iitu SPPT dan SKP PBB?”

Untuk jeniis pajak selaiin PBB berlaku ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan 27 ayat (5d) dan ayat (5f) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, biila keberatan wajiib pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian maka diikenaii sanksii denda sebesar 30% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan

Namun, sanksii denda sebesar 30% tersebut tiidak diikenakan jiika wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, apabiila permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian maka wajiib pajak diikenaii sanksii denda sebesar 60%.

Sanksii denda 60% tersebut diikenakan darii jumlah pajak berdasarkan putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan. Apabiila wajiib pajak mengajukan PK maka tiidak menangguhkan atau menghentiikan pelaksanaan putusan pengadiilan pajak tersebut.

Beriikutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, apabiila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah maka wajiib pajak diikenaii sanksii denda sebesar 60% darii jumlah pajak berdasarkan putusan PK diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.

“Dalam hal Putusan Peniinjauan Kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah, diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 60% darii jumlah pajak berdasarkan Putusan Peniinjauan Kembalii diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.” bunyii Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.