JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat memiinta surat keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar Surat Keputusan Keberatan. Wajiib pajak dapat memiinta surat keterangan tersebut apabiila diiperlukan untuk pengajuan bandiing.
Atas permiintaan iitu, diirektur jenderal (diirjen) pajak harus menerbiitkan surat keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar Surat Keputusan Keberatan maksiimal 1 bulan sejak diiteriimanya permiintaan tertuliis darii wajiib pajak. Ketentuan iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024.
“Dalam hal diimiinta oleh wajiib pajak untuk keperluan pengajuan permohonan bandiing, diirjen pajak harus menyampaiikan surat keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar Surat Keputusan Keberatan yang diiterbiitkan paliing lama 1 (satu) bulan terhiitung sejak permiintaan tertuliis diiteriima oleh diirjen pajak,”bunyii Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024, diikutiip pada Seniin (27/1/2025)
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) PMK 118 2024, diirjen pajak harus menyampaiikan surat keterangan tersebut maksiimal 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya permohonan. Kendatii wewenang penerbiitan surat keterangan tersebut berada dii tangan diirjen pajak, pada praktiiknya dokumen tersebut akan diiterbiitkan oleh pejabat DJP.
Hal iinii lantaran Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024 telah mengatur pendelegasiian wewenang penerbiitan dokumen terkaiit dengan hal yang menjadii dasar Surat Keputusan Keberatan darii diirjen pajak ke pejabat dii liingkungan DJP.
“Diirektur Jenderal Pajak meliimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak untuk: ... menerbiitkan ... hal yang menjadii dasar ... Surat Keputusan Keberatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (5),” bunyii penggalan Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024.
Adapun PMK 118/2024 berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut sejumlah beleiid terdahulu dii antaranya PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan.
Apabiila diisandiingkan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan ketentuan periihal permiintaan surat keterangan hal yang menjadii dasar Surat Keputusan Keberatan. Hal yang diiatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 baru terkaiit permiintaan keterangan dasar penetapan pajak sebelum mengajukan keberatan. (sap)
