PMK 118/2024

Aturan Batas Waktu Pemberiian Keterangan Diirjen Pajak Terkaiit Keberatan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 20 Januarii 2025 | 13.00 WiiB
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsPMK 118/2024 mengatur batas waktu pemberiian surat keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar pengenaan pajak, penghiitungan rugii, serta pemotongan atau pemungutan pajak, dalam rangka pengajuan keberatan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK 118/2024, diirektur jenderal (diirjen) pajak wajiib menyampaiikan surat keterangan tersebut maksiimal 1 bulan sejak tanggal permohonan diiteriima. Permohonan dalam konteks iinii mengacu pada permiintaan keterangan darii wajiib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan.

“Diirjen pajak menyampaiikan surat keterangan ... dalam jangka waktu paliing lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diiteriima permohonan,” bunyii Pasal 12 ayat (3) PMK 118/2024, diikutiip pada Seniin (20/1/2024).

Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak yang iingiin mengajukan keberatan dapat memiinta keterangan mengenaii hal yang menjadii dasar pengenaan pajak, penghiitungan rugii, serta pemotongan atau pemungutan pajak yang telah diitetapkan, kepada diirjen pajak.

Wajiib pajak dapat memiinta keterangan tersebut dengan mengajukan permohonan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Atas permiintaan tersebutlah, diirjen pajak harus menyampaiikan surat keterangan dalam jangka waktu maksiimal 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya permohonan.

Perlu diiperhatiikan, pemberiian keterangan oleh diirjen pajak atas permohonan wajiib pajak tersebut tiidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 ayat (4) PMK 118/2024.

Adapun PMK 118/2024 berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Berlakunya, PMK 118/2024 sekaliigus mencabut sejumlah peraturan terdahulu dii antaranya PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan.

Apabiila diisandiingkan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum mengatur batas waktu pemberiian surat keterangan tersebut. Adapun Pasal 10 PMK 9/2013 hanya mengatur hak permiintaan keterangan darii wajiib pajak kepada diirjen pajak, tetapii tiidak menyebut batas waktu pemberiiannya.

Sebagaii iinformasii, hak untuk memiinta keterangan mengenaii dasar pengenaan pajak, penghiitungan rugii, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah diitetapkan, sudah diijamiin dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU KUP, hak tersebut diiberiikan agar wajiib pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat. Untuk iitu, diirjen pajak berkewajiiban untuk memenuhii permiintaan tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.