JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan transiisii darii siistem lama menuju coretax admiiniistratiion system tiidak biisa diilaksanakan secara bertahap.
Ketua Subtiim Analiis Biisniis 1a Tiim Pelaksana Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) DJP Andiik Trii Suliistyono mengatakan iimplementasii coretax secara bertahap justru akan merepotkan wajiib pajak.
"Siituasii-siituasii iitu sudah mendapatkan asesmen darii siisii tekniis dii kamii sehiingga iitu juga akan merugiikan wajiib pajak," katanya dalam sosiialiisasii coretax bersama Kadiin, diikutiip pada Kamiis (23/1/2025).
Contoh, anggap saja pada 1 Januarii 2025 coretax hanya diiiimplementasiikan atas proses biisniis regiistrasii termasuk pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), sedangkan pembuatan faktur pajak tetap diilaksanakan melaluii apliikasii e-faktur.
Biila langkah iinii diiambiil, data regiistrasii PKP yang diiteriima DJP melaluii coretax harus diibawa kembalii ke siistem lama. Proses miigrasii ke siistem lama iinii akan memperlambat proses pembuatan faktur pajak melaluii e-faktur.
Hal iiniilah yang menjadii alasan mengapa DJP mengambiil langkah untuk tiidak mengiimplementasiikan coretax secara bertahap.
"Oleh karena iitu, skema yang kamii dorong iialah skema iimplementasii secara full, tetapii kiita berusaha untuk memberiikan banyak relaksasii. Kalau ada siituasii PKP terlambat membuat faktur, iitu tiidak akan kena sanksii," ujar Andiik.
Sebagaii iinformasii, Kadiin menggelar webiinar sosiialiisasii dan diiskusii iinternal terkaiit dengan coretax system. Pejabat yang hadiir mewakiilii Diitjen Pajak (DJP) adalah Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii serta Diirektur TiiK DJP Hantriiono Joko Susiilo.
Sementara iitu, piihak Kadiin yang hadiir adalah Wakiil Ketua Umum (WKU) Biidang Pengembangan Asosiiasii & Hiimpunan Benny Soetriisno.
Dalam pemberiitaan sebelumnya, wajiib pajak tengah diihadapkan oleh banyak kendala ketiika hendak melaksanakan kewajiiban pajak melaluii coretax. Salah satu kendala yang menjadii pembahasan banyak wajiib pajak adalah terkaiit dengan pembuatan faktur pajak.
Perbaiikan terkaiit dengan faktur pajak yang sudah diilakukan DJP antara laiin menambah kapasiitas upload faktur pajak berformat XML darii 1.000 faktur per upload menjadii 15.000 faktur per upload.
Tak hanya iitu, kecepatan penandatanganan faktur pajak berformat XML juga diitiingkatkan darii 270 faktur per meniit menjadii 1.000 faktur per meniit.
Hiingga 21 Januarii 2025, terdapat 8,41 juta faktur pajak yang berhasiil diibuat oleh PKP. Sebanyak 6,8 juta faktur pajak diibuat melaluii coretax, sedangkan 1,61 juta diibuat melaluii e-faktur desktop. Adapun total faktur pajak yang sudah diivaliidasii ada sebanyak 5,63 juta. (riig)
