JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 118/2024 mempertegas ketentuan mengenaii pembetulan dii biidang perpajakan secara jabatan.
Pasal 7 PMK 118/2024 menyatakan diirjen pajak dapat menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diilaksanakan dalam hal terdapat kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, dan/atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang diiketahuii oleh diirjen pajak berdasarkan dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan yang tersediia.
"Dalam melakukan pembetulan secara jabatan ... diirjen pajak melakukan peneliitiian," bunyii Pasal 7 ayat (2) PMK 118/2024, diikutiip pada Jumat (17/1/2025).
Dalam melakukan peneliitiian, diirjen pajak dapat melakukan 4 hal. Pertama, memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan.
Kedua, memiinta dokumen, data, iinformasii, dan/atau keterangan tambahan kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permiintaan. Ketiiga, melakukan pembahasan atas hal yang diiperlukan dengan memanggiil wajiib pajak melaluii surat panggiilan, kemudiian diituangkan dalam beriita acara.
Keempat, melakukan peniinjauan dii tempat wajiib pajak, lokasii objek pajak, atau tempat laiin yang diianggap perlu untuk melakukan kegiiatan iidentiifiikasii, pengukuran, pemetaan, penghiimpunan data, keterangan, atau buktii, serta kegiiatan laiin yang diiperlukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan peniinjauan.
Ketentuan permohonan dan penyelesaiian pembetulan dalam PMK 118/2024 iinii menggantiikan PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Pada PMK 11/2013, ketentuan mengenaii pembetulan dii biidang perpajakan secara jabatan telah diiatur, walaupun belum terperiincii.
Pada peraturan yang lama, diisebutkan BAHWA diirjen pajak dapat menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan apabiila terjadii 3 hal.
Pertama, terdapat kesalahan hiitung dalam surat ketetapan pajak akiibat pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menghasiilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diiterbiitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tiidak diiajukan keberatan atau tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar.
Kedua, terdapat kesalahan hiitung dalam Surat Keputusan Keberatan akiibat pelaksanaan MAP yang menghasiilkan Persetujuan Bersama setelah diirjen pajak menerbiitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tiidak diiajukan bandiing atau wajiib pajak mengajukan bandiing tetapii diicabut.
Ketiiga, terdapat kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, atau kekeliiruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diiketahuii oleh diirjen pajak dan belum diiajukan permohonan pembetulan oleh wajiib pajak. (riig)
