JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 menjadii dasar bagii iindonesiia untuk menerapkan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif 15% berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR), domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
PMK 136/2024 mendefiiniisiikan iiiiR sebagaii pajak tambahan (top-up tax) pada subjek pajak dalam negerii (SPDN) yang merupakan entiitas iinduk dalam hal entiitas konstiituen laiin grup perusahaan multiinasiional yang diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung diikenaii pajak dengan tariif efektiif kurang tariif miiniimum dii negara entiitas konstiituen laiin tersebut menjalankan kegiiatan usahanya.
"Pajak tambahan berdasarkan iiiiR untuk suatu tahun pajak diialokasiikan darii entiitas konstiituen yang diikenaii pajak rendah yang diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas iinduk grup perusahaan multiinasiional sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyii Pasal 14 ayat (1) PMK 136/2024, diikutiip Kamiis (16/1/2025).
Pajak tambahan berdasarkan iiiiR diikenakan atas SPDN yang merupakan entiitas iinduk utama, entiitas iinduk antara, ataupun entiitas iinduk yang diimiiliikii sebagiian (partiially-owned parent entiity/POPE).
Namun, perlu diicatat bahwa pengenaan pajak tambahan berdasarkan iiiiR atas entiitas iinduk antara diikecualiikan biila ada: entiitas iinduk utama dii negara laiin yang menerapkan iiiiR untuk tahun pajak tersebut, atau entiitas iinduk antara dii negara laiin yang menerapkan iiiiR memiiliikii kepentiingan pengendalii pada entiitas iinduk antara dii iindonesiia.
Adapun pengenaan pajak tambahan berdasarkan iiiiR atas POPE juga diikecualiikan dalam hal POPE diimiiliikii sepenuhnya secara langsung atau tiidak langsung oleh POPE laiinnya dii negara laiin yang menerapkan iiiiR untuk tahun pajak tersebut.
Selanjutnya, PMK 136/2024 mendefiiniisiikan DMTT sebagaii pajak tambahan pada SPDN yang merupakan entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional yang mempunyaii tariif pajak efektiif kurang darii tariif miiniimum.
Pajak tambahan berdasarkan DMTT diiterapkan untuk setiiap entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional baiik diimiiliikii sebagiian atau seluruhnya oleh entiitas konstiituen laiinnya dalam grup perusahaan multiinasiional diimaksud.
Pajak tambahan berdasarkan DMTT diikenakan terhadap entiitas konstiituen yang diimiiliikii sebagiian oleh entiitas konstiituen laiinnya dalam grup perusahaan multiinasiional tanpa memperhiitungkan rasiio iinklusii.
Terakhiir, PMK 136/2024 mendefiiniisiikan UTPR sebagaii pajak tambahan dalam hal iiiiR tiidak diiterapkan atau pajak tambahan belum sepenuhnya diikenakan pada SPDN yang merupakan entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional dalam hal entiitas konstiituen laiin grup perusahaan multiinasiional diikenakan pajak dengan tariif pajak efektiif kurang darii tariif miiniimum dii negara entiitas konstiituen laiin tersebut menjalankan kegiiatan usahanya.
Perlu diicatat, ketentuan pajak miiniimum global dalam PMK 136/2024 baiik iiiiR, UTPR, maupun DMTT baru berlaku dalam hal entiitas konstiituen merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional dengan omzet tahunan paliing sediikiit EUR750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
iiiiR dan DMTT berlaku mulaii 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026. (sap)
