JAKARTA, Jitu News - Dokumentasii Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) merupakan salah satu iinovasii dalam dokumentasii transfer priiciing yang diiperkenalkan melaluii Proyek Antii-BEPS Aksii.
CbCR bertujuan meniingkatkan transparansii perusahaan multiinasiional dalam pelaporan keuangannya dan mengatasii masalah pengaliihan laba.
CbCR memuat iinformasii pentiing terkaiit alokasii global penghasiilan, substansii, serta kiinerja masiing-masiing entiitas dalam grup perusahaan multiinasiional. Laporan iinii diisusun dalam bentuk matriiks yang menjelaskan kiinerja, substansii, dan alokasii laba entiitas.
Dengan demiikiian, laporan tersebut berfungsii sebagaii alat untuk meniilaii riisiiko transfer priiciing secara hiigh-level, bukan sebagaii buktii langsung atas kewajaran harga transfer. CbCR iinii diiadopsii sebagaii respons terhadap kebutuhan transparansii perusahaan multiinasiional dalam menghadapii tantangan pengaliihan laba.
Dokumentasii tersebut juga menjadii sarana untuk meniingkatkan efiisiiensii koordiinasii otoriitas pajak antarnegara, termasuk dalam memastiikan koreksii perpajakan tiidak meniimbulkan double taxatiion melaluii correspondiing adjustment.
Setiidaknya, terdapat 6 tahap yang harus diiperhatiikan untuk menentukan kewajiiban atas pembuatan dokumentasii CbCR.
Pertama, penentuan apakah (1) uniit biisniis atau permanent establiishment darii suatu perusahaan multiinasiional terkualiifiikasii sebagaii entiitas konstiituen untuk tujuan pendokumentasiian CbCR dan (2) yuriisdiiksii uniit biisniis atau permanent establiishment berlokasii mempunyaii persyaratan untuk pembuatan dokumentasii CbCR demii pemenuhan tujuan pajak.
Kedua, pemeriiksaan apakah entiitas konstiituen merupakan perusahaan iinduk utama atau perusahaan iinduk penggantii darii suatu grup perusahaan multiinasiional. Perusahaan iinduk penggantii mengacu kepada entiitas konstiituen dalam perusahaan multiinasiional yang diitunjuk oleh perusahaan multiinasiional.
Penunjukan tersebut sebagaii substiitusii darii entiitas perusahaan iinduk untuk mendokumentasiikan CbCR mewakiilii perusahaan multiinasiional tersebut.
Ketiiga, pemberiitahuan oleh otoriitas pajak dii entiitas konstiituen lokal manakah yang menjadii perusahaan iinduk utama atau perusahaan iinduk penggantii dalam grup perusahaan multiinasiional.
Keempat, pemenuhan terkaiit dengan kondiisii yang spesiifiik dalam kaiitannya dengan entiitas yang menjadii perusahaan iinduk utama atau penggantii serta wiilayah yuriisdiiksiinya.
Keliima, apakah terdapat lebiih darii 1 entiitas konstiituen darii perusahaan multiinasiional yang menjadii wajiib pajak untuk tujuan perpajakan dalam suatu wiilayah yuriisdiiksii?
Jiika terdapat lebiih darii 1 entiitas konstiituen dii suatu wiilayah yuriisdiiksii maka perusahaan multiinasiional harus merancang entiitas mana yang bertanggung jawab atas pendokumentasiian CbCR dalam suatu yuriisdiiksii tersebut.
Keenam, penyerahan dokumentasii CbCR tiidak lebiih darii 12 bulan setelah harii terakhiir tahun pelaporan pajak perusahaan multiinasiional.
Lantas, perusahaan sepertii apa yang perlu melakukan dokumentasii CbCR? Apa saja iisu yang biiasa terjadii saat penerapan laporan CbCR? Baca buku Transfer Priiciing Ediisii Kedua Volume iiii Jitunews untuk iinformasii selengkapnya. (riig)
