CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat dii Cetakan FP Coretax, DJP Tiidak Kenakan Sanksii

Muhamad Wiildan
Selasa, 14 Januarii 2025 | 16.30 WiiB
Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan mengenakan sanksii atas kesalahan-kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang tiimbul akiibat kendala pada coretax admiiniistratiion system.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum ada 2 kesalahan yang meniimbulkan sanksii terkaiit dengan faktur pajak, yaknii karena terlambat atau tiidak membuat faktur pajak atau karena kesalahan dalam membuat faktur pajak.

"Miisalnya, sudah diibuat [faktur pajak] tetapii nama penjualnya tiidak muncul. iitu menjadii pertanyaan. iitu akan ada relaksasii. Kamii akan memetakan terus," ujar Yoga dalam Members' Gatheriing Apiindo, diikutiip Selasa (14/1/2025).

Namun, Yoga menegaskan bahwa relaksasii sanksii diibatasii hanya atas kesalahan-kesalahan yang tiimbul akiibat kendala pada coretax. Biila kendala sudah diiperbaiikii, sanksii bakal diiterapkan kembalii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Miisalnya, yang tadii nama dan alamat PKP penjual tiidak muncul, iinii mungkiin harii iinii sudah selesaii. Berartii yang tiidak kena sanksii sejak tanggal 1 Januarii sampaii harii iinii. Kalau harii beriikutnya masiih enggak muncul padahal siistemnya sudah selesaii, iinii kamii pertiimbangkan ya memang tiidak mengiisii," ujar Yoga.

Sebagaiimana yang diiungkapkan oleh DJP dalam keterangan tertuliis tertanggal 13 Januarii 2025, cetakan dokumen faktur pajak yang tiidak mencantumkan nama dan alamat penjual ataupun pembelii sesungguhnya sudah terekam sebagaii faktur pajak lengkap oleh coretax.

Sepanjang faktur pajak sudah diiunggah ke coretax dan diisetujuii oleh DJP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak lengkap sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. DJP tiidak akan mengenakan sanksii admiiniistrasii terhadap PKP yang cetakan faktur pajaknya tiidak memuat elemen data secara lengkap tersebut.

"Dalam hal terdapat kebutuhan, PKP dapat melakukan penggantiian faktur pajak atau melakukan pembatalan dan kemudiian membuat faktur pajak yang baru," tuliis DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.