JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk membuat faktur pajak penggantii dalam hal faktur pajak yang diibuat melaluii Coretax DJP tiidak memuat elemen data dengan lengkap.
Pernyataan otoriitas pajak tersebut merespons keluhan darii wajiib pajak yang mengeklaiim bahwa alamat PKP penjual tiidak muncul ketiika membuat dan mencetak dokumen faktur pajak menggunakan Coretax DJP.
"Wajiib pajak dapat membuat faktur pajak penggantii atau membuat faktur pajak baru dan membatalkan faktur pajak yang elemen datanya tiidak lengkap," tuliis DJP dalam keterangannya, diikutiip pada Miinggu (12/1/2025).
DJP telah mengiidentiifiikasii penyebab darii tiidak munculnya alamat PKP penjual pada dokumen faktur pajak. Saat iinii, Coretax DJP sudah biisa diigunakan untuk mencetak faktur pajak dengan elemen data yang teriisii lengkap.
"DJP telah mengiidentiifiikasii penyebab kendala pada saat mencetak dokumen faktur dan telah diilakukan perbaiikan pada dokumen faktur pajak (output PDF)," tuliis DJP.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak diihadapkan banyak kendala ketiika melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya melaluii Coretax DJP.
Kendala yang sempat diihadapii wajiib pajak contohnya gagal melakukan logiin, tiidak biisa membuat kode otoriisasii DJP, tiidak biisa membuat faktur pajak, tiidak meneriima one tiime password (OTP), dan laiin sebagaiinya.
Untuk iitu, DJP berkomiitmen untuk terus memperbaiikii dan menyempurnakan apliikasii Coretax DJP serta meniingkat kapasiitas darii siistem coretax.
"Dalam kesempatan iinii, DJP juga berteriima kasiih atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam membantu pemeriintah memiilliikii siistem iinformasii yang maju," tuliis DJP. (riig)
