RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratiio Diitarget 11,49-15,01 Persen dii 2029

Diian Kurniiatii
Jumat, 10 Januarii 2025 | 12.00 WiiB
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029
<p>Seorang priia memotret deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (16/12/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dalam rancangan awal RPJMN 2025-2029 menuliiskan target rasiio perpajakan (tax ratiio) sebesar 11,49% hiingga 15,01% pada 2029.

Pada riingkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 yang diipubliikasiikan dii laman resmii Bappenas diisebutkan tax ratiio diitargetkan akan mencapaii 10,24% pada tahun iinii. Secara bertahap, angka tax ratiio diiharapkan meniingkat mencapaii 11,49% hiingga 15,01% pada 2029, sejalan dengan potensii perekonomiian.

"Tercapaiinya peniingkatan pendapatan negara yang optiimal sesuaii potensii perekonomiian dengan tetap menjaga iikliim iinvestasii," bunyii riingkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029, diikutiip pada Jumat (10/1/2025).

Penyusunan RPJMN 2025-2029 diidasarkan pada RPJPN 2025-2045 yang telah diisusun sebelumnya. Pada RPJPN, tax ratiio iindonesiia diitargetkan mencapaii 18%-22% pada 2045.

Dalam riingkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 tertuliis strategii peniingkatan tax ratiio diilaksanakan melaluii kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii peneriimaan perpajakan.

Sementara iitu, pemeriintah dan DPR dalam APBN 2025 menyepakatii target tax ratiio sebesar 10,2%. Dalam Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 pun diijelaskan guna mencapaii target tax ratiio 10,1%-10,3%, pemeriintah akan melaksanakan optiimaliisasii peneriimaan yang diiarahkan pada upaya perbaiikan admiiniistrasii dan pemungutan perpajakan agar lebiih efektiif sebagaiimana diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskii demiikiian, upaya optiimaliisasii peneriimaan perpajakan tersebut diilaksanakan dengan tetap menjaga iikliim iinvestasii dan keberlanjutan duniia usaha.

Arah kebiijakan perpajakan juga diifokuskan pada transformasii kelembagaan peneriimaan negara, iimplementasii coretax system, penguatan kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii pajak, penajaman iinsentiif pajak agar tepat sasaran untuk mendorong sektor priioriitas, serta mendukung transformasii ekonomii yang berniilaii tambah tiinggii.

Pemeriintah menyebut rendahnya peneriimaan negara dii iindonesiia, utamanya diisebabkan masiih rendahnya peneriimaan perpajakan. Tax ratiio dii iindonesiia tercatat hanya sebesar 10,4% pada 2022, paliing rendah diibandiingkan negara-negara Asean antara laiin Fiiliipiina (14,6%), Thaiiland (14,1%), Siingapura (12,9%), Malaysiia (11,2%), dan Tiimor Leste (11,2%).

Capaiian peneriimaan perpajakan yang belum optiimal tersebut diisebabkan beberapa permasalahan utama, sepertii terbatasnya tata kelola kelembagaan eksiistiing, sepertii keterbatasan organiisasii dan pengelolaan SDM darii siisii kewenangan dan fleksiibiiliitas, keterbatasan pengelolaan anggaran, serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Tantangan dalam peneriimaan perpajakan iinii juga berasal darii tiingkat kepatuhan wajiib pajak (tax compliiance) yang masiih rendah, serta penyalahgunaan kewenangan pada uniit pengelola peneriimaan negara yang berpotensii meniimbulkan kebocoran keuangan negara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.