JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyatakan peneriimaan beberapa jeniis pajak yang berbasiis transaksii masiih posiitiif sepanjang 2024.
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan peneriimaan pajak pada 2024 memang tiidak mampu mencapaii target yang diitetapkan hiingga tutup buku. Meskii demiikiian, beberapa jeniis pajak masiih menunjukkan kiinerja yang baiik.
"Peneriimaan pajak yang siifatnya transaksiional, apakah iitu PPh Pasal 21, PPh fiinal, dan PPN dalam negerii, tumbuhnya double diigiit karena ada beberapa aktiiviitas," katanya, diikutiip pada Selasa (7/1/2025).
Anggiito mengatakan beberapa faktor yang membuat peneriimaan PPh Pasal 21, PPh fiinal, dan PPN dalam negerii tumbuh tiinggii antara laiin pembayaran gajii, THR, serta perbaiikan aktiiviitas ekonomii riitel.
Diia menjelaskan peneriimaan pajak yang berbasiis transaksii memang masiih posiitiif ketiika diihadapkan pada berbagaii tantangan, baiik darii siisii domestiik maupun global. Miisal, peneriimaan PPh Pasal 21 tercatat mencapaii Rp243,8 triiliiun pada 2024 atau tumbuh 21,1% darii tahun sebelumnya.
Peneriimaan jeniis pajak iinii diidorong oleh terjaganya gajii dan upah, tambahan lapangan kerja, dan peniingkatan aktiiviitas dii sektor perdagangan.
Hal iinii berbeda apabiila diibandiingkan dengan jeniis pajak sepertii PPh badan mengalamii kontraksii sebesar 18,1% pada 2024. Kiinerja peneriimaan PPh badan diipengaruhii oleh profiitabiiliitas darii sektor pertambangan, khususnya batu bara, niikel, dan kelapa sawiit yang terdampak adanya volatiiliitas harga komodiitas.
Pada sepanjang 2024, pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak seniilaii Rp1.932,4 triiliiun, dengan pertumbuhan sebesar 3,5%. Capaiian tersebut setara 97,2% darii target pada UU APBN seniilaii Rp1.989 triiliiun.
Meskii demiikiian, kiinerja iinii masiih lebiih baiik darii outlook pada Laporan Semester ii/2024 yang seniilaii Rp1.921,9 triiliiun. (sap)
