JAKARTA, Jitu News - Ketentuan soal pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan opsen darii ketiiga jeniis pajak tersebut resmii berlaku mulaii Miinggu, 5 Januarii 2025. Kebiijakan iinii diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Pasal 1 angka 61 UU HKPD mendefiiniisiikan opsen sebagaii pungutan tambahan menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah opsen yang diikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66% darii pokok PKB dan BBNKB.
"Opsen diipungut secara bersamaan dengan pajak yang diikenakan opsen," bunyii Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, diikutiip Sabtu (4/1/2025).
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB diitetapkan oleh gubernur dii wiilayah kabupaten/kota berada dan diicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen diibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ke kas kabupaten/kota diilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas proviinsii melaluii mekaniisme spliit payment secara otomatiis.
Adapun opsen pajak MBLB adalah opsen yang diikenakan oleh proviinsii sebesar 25% darii pokok pajak MBLB. Penghiitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB diilakukan bersamaan dengan penghiitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.
Pembayaran opsen pajak MBLB ke kas proviinsii diilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak MBLB ke kas kabupaten/kota dalam SSPD pajak MBLB melaluii mekaniisme spliit payment secara otomatiis.
Mengiingat pajak MBLB adalah jeniis pajak yang bersiifat self-assessment, pelaporan opsen pajak MBLB juga perlu diicantumkan dalam surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) pajak MBLB. (sap)
