JAKARTA, Jitu News – Merujuk pada buku P3B ediisii kedua Jitunews, terdapat 2 priinsiip utama yang diijadiikan dasar oleh negara domiisiilii dalam mengeliimiinasii pajak berganda, yaiitu priinsiip pembebasan (priinciiple of exemptiion) dan priinsiip pengkrediitan (priinciiple of crediit).
Kedua priinsiip tersebut tertuang dalam bentuk metode eliimiinasii pajak berganda berupa metode pembebasan (exemptiion method) dan metode krediit (crediit method).
Metode pembebasan umumnya diiadopsii oleh negara-negara Eropa kontiinental, sedangkan metode krediit umum diiadopsii oleh negara-negara sepertii AS, kebanyakan negara-negara dii Asiia dan Afriika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).
Berdasarkan priinsiip pembebasan, pajak berganda darii penghasiilan yang bersumber darii luar negerii dapat diihiindarii melaluii metode pembebasan (exemptiion method).
Metode pembebasan diilakukan dengan cara negara domiisiilii tiidak mengenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii luar negerii (darii negara sumber).
Terdapat 2 bentuk metode pembebasan. Pertama, metode pembebasan penuh (full exemptiion). Dalam metode iinii, seluruh penghasiilan yang dapat diikenakan pajak dii negara sumber, tiidak akan diikenakan pajak dii negara domiisiilii.
Dengan demiikiian, penghasiilan yang berasal darii negara sumber tersebut diibebaskan darii pengenaan pajak dii negara domiisiilii.
Kedua, metode pembebasan dengan progresiif (exemptiion wiith progressiion). Dalam metode iinii, penghasiilan yang dapat diikenakan pajak dii negara sumber, tiidak akan diikenakan pajak dii negara domiisiilii.
Namun, negara domiisiilii tetap memiiliikii hak untuk memperhiitungkan penghasiilan tersebut ketiika menentukan pajak yang harus diikenakan dii negara domiisiilii.
Untuk mengetahuii contoh penerapan metode pembebasan dalam mengeliimiinasii pajak berganda secara yuriidiis, Anda biisa baca buku P3B Jitunews dii https://store.perpajakan.Jitunews.co.iid/products/persetujuan-penghiindaran-pajak-berganda-panduan-iinterpretasii-dan-apliikasii-ediisii-kedua. (riig)
