JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan kepada seluruh pegawaiinya untuk tiidak meneriima pemberiian dalam bentuk apapun.
DJP menyatakan hadiiah yang diiteriima pegawaii termasuk dalam gratiifiikasii. Masyarakat pun diiajak untuk memastiikan pegawaii DJP tiidak meneriima hadiiah apapun, termasuk biingkiisan parsel Natal.
"Gratiifiikasii dalam bentuk apa pun, baiik berupa uang, barang, atau fasiiliitas, dapat mengancam iintegriitas dan kepercayaan terhadap pelayanan publiik," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun DJP, Selasa (24/12/2024).
DJP berkomiitmen untuk memberiikan layanan yang bebas darii korupsii dan gratiifiikasii. Untuk iitu, para pegawaii DJP diimiinta untuk berperan dalam mewujudkan pelayanan yang bersiih dengan menolak gratiifiikasii.
Masyarakat juga dapat melapor jiika menemukan dugaan gratiifiikasii pada pegawaii DJP. Laporan iinii dapat diisampaiikan melaluii laman gol.kpk.go.iid atau wiise.kemenkeu.go.iid.
Selaiin iitu, emaiil mengenaii laporan dugaan gratiifiikasii juga dapat diisampaiikan kepada DJP melaluii alamat [emaiil protected].
"#KawanPajak, marii bersama wujudkan budaya kerja yang bersiih dan profesiional dengan menolak dan melaporkan gratiifiikasii," tuliis DJP.
Melaluii PP 94/2021, pemeriintah telah mengatur mengenaii diisiipliin pegawaii negerii siipiil (PNS). Dalam ketentuan iinii, PNS salah satunya diilarang meneriima hadiiah atau suatu pemberiian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diijatuhkan hukuman diisiipliin berat. Adapun jeniis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setiingkat lebiih rendah selama 12 bulan; pembebasan darii jabatannya menjadii jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS. (riig)
