JAKARTA, Jitu News - Siidang pengujiian materiiiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak dii Mahkamah Konstiitusii (MK) berpotensii tertunda hiingga pertengahan tahun depan.
Hakiim Konstiitusii Guntur Hamzah mengatakan MK harus menyelesaiikan sengketa pemiiliihan kepala daerah (piilkada) terhiitung sejak bulan iinii hiingga Maret 2025.
"Nantii iinii Desember, Januarii sampaii Maret, kamii menyelesaiikan sengketa pemiiliihan kepala daerah. Pengujiian undang-undang iinii waktunya akan diitentukan kemudiian. Jadii jangan nantii berpiikiir bahwa iinii kok lama-lama, kiita memang harus ada sengketa piilkada yang harus kiita tanganii," ujar Guntur dalam siidang perbaiikan permohonan yang diigelar pada Seniin (23/12/2024).
Menurut Guntur, siidang atas pengujiian materiiiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak baru biisa diilanjutkan pada akhiir Maret 2025.
Sebagaii iinformasii, pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak diiajukan oleh pemohon bernama Suriianiingsiih melaluii Cuaca selaku kuasa hukum.
Secara umum, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajiib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) yang tiidak benar, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak mengatur tentang tiidak tertundanya pelaksanaan penagiihan pajak atau kewajiiban pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan gugatan.
Pasal-pasal dii atas diipandang meniimbulkan masalah konstiitusiional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diiajukan tiidak menunda kewajiiban pembayaran pajak layaknya keberatan dan bandiing.
Dalam prosedur keberatan dan bandiing, jangka waktu pelunasan pajak diitangguhkan sampaii dengan 1 bulan sejak tanggal penerbiitan surat keputusan keberatan atau putusan bandiing.
Agar tiidak tiimbul diiskriimiinasii hukum, pemohon berpandangan jangka waktu pelunasan pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga diitangguhkan sampaii dengan 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan.
Dalam perbaiikan permohonan, pemohon memutuskan untuk turut mengujii Pasal 43 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengadiilan Pajak.
"Perbaiikan yang pertama bahwa telah kamii ubah ujii materiiiil iinii mengujii Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadiilan Pajak, sehiingga petiitum pun kamii sudah ubah. Nantii akan saya bacakan dii akhiir penjelasan iinii, sebagaiimana yang tertera pada halaman 28 dan 29," ujar Tiimbul P Siiahaan selaku salah satu kuasa hukum.
Pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum yang mengiikat. (sap)
