ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iisii SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Buktii Potong Tahunan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17.00 WiiB
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2024, pemberii kerja perlu membuatkan buktii potong tahunan atau formuliir 1721-A1.

Khusus untuk masa pajak Desember atau masa pajak terakhiir, pemberii kerja tiidak perlu membuatkan buktii potong bulanan atau formuliir 1721-Viiiiii sepertii masa pajak Januarii-November atau selaiin masa pajak terakhiir. Buktii potong bulanan memang diibuat untuk pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun secara berkala atas penghasiilan setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

"Untuk pengiisiian SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember 2024 cukup membuatkan buktii potong tahunan 1721-A1 atau 1721-A2 pada Masa Desember [Masa Pajak Terakhiir] saja dan tiidak perlu membuat buktii potong bulanan ya," tuliis contact center Kriing Pajak saat merespons netiizen, Sabtu (21/12/2024).

Selaiin diiperuntukkan bagii pegawaii tetap pada masa pajak terakhiir (Desember), buktii potong 1721-A1 juga diibuat untuk masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii kerja atau resiign. Formuliir yang sama juga diiberiikan kepada pensiiunan yang berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun.

Perlu diiketahuii, buktii potong bulanan bagii pegawaii tetap diikenalkan mulaii awal 2024, diiatur dalam Perdiirjen Pajak PER-2/PJ/2024. Buktii pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formuliir 1721-Viiiiii) diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.

Dalam buktii potong PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) akan tercantum jumlah penghasiilan bruto, dasar pengenaan pajak, tariif PPh Pasal 21 bulanan yang diikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang diipotong.

Biila wajiib pajak peneriima penghasiilan tiidak memiiliikii NPWP, buktii potong PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) memungkiinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tariif lebiih tiinggii 20%.

Perlu diicatat, bahwa nomiinal pemotongan PPh Pasal 21 dalam buktii potong PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) bukanlah krediit pajak bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun secara berkala.

Krediit pajak bagii wajiib pajak peneriima penghasiilan akan tercantum dalam buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala (formuliir 1721-A1). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.