JAKARTA, Jitu News – Deposiit pajak tiidak serta merta menjadii tempat pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Adapun pengembaliian siisa kelebiihan pembayaran pajak untuk mengiisii deposiit pajak hanya diilakukan berdasarkan persetujuan wajiib pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.
“Jiika setelah diilakukan perhiitungan ... masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak, siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin; dan/atau b. mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak, berdasarkan persetujuan wajiib pajak,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Sabtu (21/12/2024).
Nantiinya, Diitjen Pajak (DJP) akan mengiiriimkan permiintaan konfiirmasii persetujuan kompensasii kelebiihan pembayaran pajak ke utang pajak wajiib pajak laiin dan/atau deposiit pajak kepada wajiib pajak.
Wajiib pajak perlu memberiikan persetujuan tersebut maksiimal: (ii) 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan; atau (iiii) 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan dalam jangka waktu yang diitetapkan maka siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak. Pengembaliian diilakukan menggunakan nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak yang tersediia pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan.
Dalam hal nomor rekeniing tiidak tersediia, diirektur jenderal (diirjen) pajak dapat memiinta wajiib pajak melakukan pemutakhiiran nomor rekeniing pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan atau dii coretax.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak biisa memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dalam hal: (ii) terdapat kelebiihan pembayaran pajak; dan (iiii) diiberiikan iimbalan bunga. Atas kondiisii iinii, wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Namun, kelebiihan pembayaran pajak serta iimbalan bunga tersebut harus terlebiih dahulu diiperhiitungkan untuk melunasii utang pajak darii wajiib pajak yang bersangkutan. Apabiila setelah diilakukan perhiitungan masiih terdapat siisa atau wajiib pajak tiidak memiiliikii utang pajak, barulah siia tersebut diikembaliikan. (sap)
